6 Alasan Komite I DPD RI Menolak Pilkada Dilaksanakan Desember 2020

Foto: Pimpinan Komite I DPD RI, Ketua, Dr. Agustin Teras Narang, S.H.
843
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah corona virus disease (Covid-19) serta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020, maka Komite I DPD RI memberikan pokok-pokok pertimbangan melalui surat pernyataan sikap yang diterbitkan pada Selasa (2/6/2020).

Berikut pokok pertimbangan Komite I DPD RI ;

1. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;
2. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;
3. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
4. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;
5. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara;
6. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona
dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dalam kondisi pandemi Covid-19, maka Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “Salus Populi Suprema Lex Esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020.

Demikian pokok pertimbangan di atas disampaikan, dengan harapan untuk dapat disikapi secara kelembagaan dalam waktu tidak terlalu lama oleh Pimpinan DPD RI. 

Surat pokok-pokok pertimbangan tersebut ditanda-tangani oleh Pimpinan Komite I DPD RI, Ketua, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., Wakil Ketua I, H. Fachrul Razi, M.I.P.,
Wakil Ketua II, Ir. H. Djafar Alkatiri,MM.,M.Pdi., Wakil Ketua III, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. (*/Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar