Tak Pernah Diajak Rapat Selama Pandemi Covid -19, Pengelola Wisata Swasta di Sumenep Merasa Dilecehkan Pemerintah

Foto: paguyuban pengelola wisata Sumenep saat rapat bersama
860
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai telah "melecehkan" pengelola destinasi wisata yang dikelola pihak swasta. Indikasinya, selama Pandemi Covid-19 pengelola wisata swasta tidak pernah diajak rapat dan terkesan dianak tirikan. 

Juru Bicara Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep Syaiful Anwar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kebijakan yang bersifat teknis tentang pariwisata. 

Meski kata dia dalam media online dan Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menyatakan pada hari Kamis, 28 Mei 2020 telah dilakukan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Disparbudpora Sumenep dengan mengundang seluruh Forkopimda, Forkopimka, Kepala desa 
dan Pemilik destinasi wisata.

"Faktanya, pemilik destinasi wisata yang digarap oleh swasta tidak pernah dan tidak ada yang dilibatkan atau diundang dalam rapat koordinasi bersama. Fakta tersebut mempertegas kondisi dipemerintahan kabupaten sumenep yang penuh konflik kepentingan satu sama lain dan hanya Asal Bupati Senang (ABS) saja," katanya sebagaimana rilis yang diterima media ini, Jumat, 29 Mei 2020. 

Sejumlah pengelola yang tidak dilibatkan kata dia, pengelola destinasi wisata Goa Soekarno, Pantai 9, Tectona, Boekit Tinggi dan pengelola destinasi wisata Pantai E Kasoghi. 

"Bisa dipastikan pengelola itu tidak mendapatkan pemberitahuaan baik melalui surat edaran ataupun sejenisnya. Apalagi diajak duduk bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Disparbudpora. Kalau toh misal yang dilibatkan hanya pengelola destinasi milik Pemda maka tentu hal ini sangat tidak mewakili kami selaku pengelola destinasi swasta," jelasnya.

Tentu lanjut Syaiful, perihal tersebut menjadi preseden buruk Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan Kepala Disparbudpora Bambang Irianto dalam menata pariwisata di Sumenep. Disadari atau tidak, wisatawan selama ini lebih banyak berkunjung di tempat wisata yang dikelola swasta dibandingkan yang dikelola Pemerintah Daerah.

"Jelas kebijakan tersebut sudah tidak selaras dengan UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan," tuturnya.

Dalam Pasal 22 UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan setiap pengusaha pariwisata berhak: mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Sumenep kata Syaiful, dianggap tidak mematuhi Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dan juga UU Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Karena jelas berupaya menutup pintu sepihak kepada para pelaku usaha pariwisata di kabupaten Sumenep," katanya menegaskan.

Apalagi diberbagai media kata Syaiful Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep  menyatakan jika semua kafe dan tempat wisata tutup selama pandemi covid-19 dan akan diperbolehkan beroperasi jika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dinyatakan benar-benar bebas dari Covid-19.

Namun, faktanya berbeda dimana kafe di tengah kota masih ramai lancar dan banyak orang berkerumun serta berkumpul. "Ini menjadi dasar dan bukti bahwa kepala Disparbudpora tidak bekerja selama masa pandemi covid-19," ungkapnya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap pemerintah tegas dan tidak tebang pilih satu sama lain. "Dan tidak pula menampilkan kebodohannya kepada publik Sumenep dalam berkomunikasi sehingga 
mengesankan "Pemda tidak bekerja, hanya memakan gaji buta”," ujarnya dengan nasa serius. (Udiens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- Sejarah telah mencatat, agama Kristen berperan besar dalam pembentukan peradaban dunia Barat. Umat Kristen Protestan pun telah...

MEMOonline.co.id, Surabaya- Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi telah usai, PDIP dipastikan mengisi 8 kursi DPRD Kabupaten Bekasi setelah...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Sebanyak 55 Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 lalu potensial mendapatkan kursi DPRD Kabupaten...

Siapakah yang tidak kenal dengan Denny Januar Ali atau lebih populer dengan panggilan Denny JA. Apa yang menjadi menjadi sumber energi batin Denny JA...

Komentar