
MEMOonline.co.id, Jember - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapakan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak senilai Rp 33 miliar Tahun 2015. dengan anggara Rp33 miliar.
Orang nomor satu di gedung parlemen Jember itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam sebagai saksi, pada Rabu (14/2/2018).
Namun, setelah yang bersangkutan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 17.00 wib. penyidik langsung meningkatkan statusnya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di Lapas Klas 2A Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Dan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan kedepan.
"Penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau menganti barang bukti," katanya.
Menurut Hartanto penyelidikan perkara dana bansos tersebut sudah dimulai sejak satu tahun lalu. Dan dari hasil penyelidikan, modus penyelewengan kasus Bansos Kelompok ternak itu dimanfatkan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satunya pembentukan Kelompok Ternak tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
"Ditemukan banyak kelompok penerima bantuaan yang ternyata berdasarkan kekerabatan atau keluarga, padahal itu tidak dierbolehkan, karena tidak sesuai dengam aturan," pungkasnya. (Gio/diens)