
MEMOonline.co.id, Lumajang - Meski sudah berulang kali ditangkap dan di penjara, rupanya tidak membuat pelaku ini kapok dan bertaubat.
'HS' (40), warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, kali ini kembali ditangkap, dan harus kembali meringkuk di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
"Dia hendak mengambil perhiasan emas milik warga Bades Pasirian," terang Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara, Jum'at (8/5/2020).
Catur menambahkan, saat itu 'HS' tidak sendirian. Melainkan bersama temannya inisial 'EP'.
Didapati pengakuan dari 'HS', ia bersama 'EP' sebelumnya melalukan pengamatan, dilokasi tempat keduanya akan beraksi.
"HS' mengaku, tiga hari sebekumnya mensurvei. Dirumah korban, keduanya masuk dengan cara menjebol pintu belakang lalu masuk ke ruang tengah. Tapi langkah mereka terhenti karena ada pintu teralis besi. Mereka kembali keluar dan mencoba masuk lagi dengan cara mencongkel jendela samping rumah," imbuh Catur.
Dari sana, aksi pelaku diketahui oleh Saksi. Dan dilaporkan ke Polsek setempat. Tau ada yang mengetahui, 'EP' kabur menghilang diarea persawahan milik warga.
Namun, na'as dialami pelaku 'HS'. Masih saja dia mencoba mengirimkan sinyal ancaman dengan menodongkan sebilah pisau pada warga.
Tak lama dikepung, berusaha kabur akan tetapi 'HS' sempat terjatuh dan tertangkap warga hingga sempat dihakimi.
"Terus meronta, sesampainya petugas disanapun, 'HS' masih berupaya melakukan perlawanan. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur (ditembak)," tukas Catur.
"Pelaku patut diduga kuat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," kata Catur.
Selain amankan 'HS' dan merujuk di RS Bhayangkara, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan ketepel.
"HS akan kami proses hukum sesuai dengan percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP, semenara 'EP' ditetapkan sebagai DPO," pungkas Ipda Catur. (Hermanto)