
MEMOonline.co.id, Sumenep - Seorang wanita dan dua orang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa diamankan petugas kepolisia lantaran kedapan membawa barang terlarang, yakni narkoba.
Wanita kelahiran 1990 itu berinisial YCK, warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok doamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang pria di Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan, Sumenep.
Sedangkan pria yang berboncenga dengan YCK, adalah HW, warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang. Namun HW bertempat tinggal di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Keduanya ini dibidik polisi lantaran diduga sebagai pemakai narkoba.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, semula menerima informasi dari masyarakat bahwa YCK dan HW sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.
"Usai dilakukan lidik, kemudian mendapat informasi bahwa kedua terlapor berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri yang pas seperti informasi, berada di jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan," jelasnya.
Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran, dua terduga ini juga langsung dilakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yaitu YCK dan HW. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor YCK berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Petugas kemudian menunjukkan kepada dua terduga tersebut. Dilakukan pula interogasi kepada keduanya. Setelah ditunjukan, kedua orang tersebut mengakui bahwa barang haram itu didapat dari terlapor AF.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor AF ini di rumahnya alamat Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-batang.
"Hasil interogasi terlapor AF mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada terlapor YCK dan HW. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,60 gram, tiga unit telpon genggam berbagai merk, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, seperangkat alat hisap dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Pasal yang kami sangkakan yakni 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (Reni/diens)