MEMOonline.co.id, Sampang - Rois (44) warga dari Dusun Duwek Daging, Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan Sat Narkoba Polres Sampang.
Wakapolres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi saat Press rilis mengungkapkan, tersangka Rois ditangkap di dalam mobil di pinggir jalan di Desa Madulang, Kecamatan Omben.
"Tersangka ditangkap, setelah mengambil barang haram di Kabupaten Pamekasan tepatnya di Kecamatan Proppo," jelas Kompol Mukhamad Lutfi, selasa (24/3/2020).
Menurut Kompol Lutfi, tersangka ditangkap pada (21/3/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi tidak hanya mengamankan tersangka Rois, namun dua tersangka lainnya yang berada dalam mobil juga berhasil diamankan oleh anggota jajaran Polres Sampang.
"Selain Rois, polisi juga mengamankan Moh. Nun (23) dan Syarifudin Perwira (18), ketiganya berasal dari Desa Madulang Omben," jelasnya.
Tersangka Rois sebelumnya pernah berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama dan di vonis satu tahun penjara.
"Rois menggunakan narkoba jenis sabu sudah berlangsung selama lima tahun," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik yang didalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 0.33 gram, 1 unit Hand phond, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api, 1 buah mobil merk Daihatsu Xenia dan 1 STNK.
"Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang RI nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (Fathur)