Akhirnya ! Rengekan Ibu Latifa, si Pemilik Gudang Beras Oplosan yang Sempat Mengaku Menjadi Korban Hoax Mr. X. Kandas Ditangan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi

Foto: Kapolres Sumenep saat menggelar press release terkait ott beras oplosan
1358
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah penyidik Pokres Sumenep melakukan penyelidikan panjang terkait kasus beras oplosan yang diproduksi oleh UD Yudatama Art yang beralamat di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, akhirnya menetapkan Ibu Latifa, pemilik gudang UD Yudatama Art sebagai tersangka kasus beras oplosan.

Ibu Latifa yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Sumenep. 

Ibu Latifa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dianggap melanggar hukum.

“Perbuatan melanggar hukum dengan mengoplos beras premium dengan beras biasa. Tersangka juga menyemprotkan cairan aroma pandan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supariadi, dalam konferensi pers, Jumat, 20/03/2020.

Sebab menurut Deddy, dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, petugas akhirnya menyimpulkan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

“Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegas Deddy.

Dalam rilisnya, polisi juga menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka yang terdiri dari karung beras, alat timbang, cairan pandan, dan beras oplosan siap edar.

Padahal diberitakan sebelumnya, pemilik  UD. Yudatama ART, Latifa,  yang merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pengoplosan beras  medium menjadi beras premium, yang beralamat di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, tiba-tiba merengek dan mengaku menjadi korban HOAX Mr. X.

Ibu Latifa melalui kuasa hukumnya menggelar jumpa pers dengan sejumlah media, dan mengatakan, jika apa yang dituduhkan pada dirinya adalah fitnah dan Hoax. Dan akibat tudahan tersebut, Ibu Latifa mengalami kerugian materi dan psikis.

“Apa yang dilakukan Polisi dengan Operasi Tangkap Tangan adalah kewajaran. Dengan menerima informasi dari Mr. X, hingga polisi melakukan OTT. Namun, yang dipersoalkan adalah penyebar informasi bohong pada polisi, sehingga Polisi melakukan penggerebekan,” kata Kamarullah, selaku kuasa hukum Suplayer Beras, sebagaimana dikutif dari media jurnalfaktual.id.

Kamarullah, menambahkan jika klien sekaligus Kepolisian Resort Sumenep, sebenarnya telah menjadi korban atas informasi hoax yang diberikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini adalah Mr. X.

Dilain hal, Latifa sebagai pemilik UD. Yudatama ART mengatakan, jika perusahaannya ditunjuk dan dipercaya serta sudah lolos verifikasi Faktual oleh TIKOR Kabupaten Sumenep sebagai perusahaan penyedia bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019.

“Kami mempunyai legal Agreement dengan Perum Bulog Kantor Cabang Madura. Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2018 tentang BPNT,” terang Latifa.

Pihaknya menyatakan, jika soal kemasan yang menarik dan dianggap salah, itu adalah sangkaan sepihak. 

Karena, pihaknya membeli pada Pabrik dan itu dengan bukti kwitansi pembayaran resmi.

Kamarullah, sebagai kuasa Hukum Latifa, berharap, agar Kepolisian tidak mengambil langkah spekulatif dengan membuminya pemberitaan yang beredar dan merugikan kliennya.

“Tidak ada fakta Hukum yang mengarah dan merugikan konsumen jika itu berkenaan dengan UU perlindungan Konsumen. Karena beras tersebut, masih belum terjual satu butirpun. Jika sudah terjual, kan sah-sah saja, karena berdagang. Beras tersebut bisa di Lab, jika tidak berkualitas Premium. Karena berita yang beredar, beras diopplos agar seolah-olah premium. Bukan dioplos, tapi dicampur. Karena klien kami pedagang, maka menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” imbuh Kamarullah.

Namun, pembelaan Ibu Latifa terkait Operasi tangkap tangan (OTT) penyelundupan 10 ton beras oplosan dan penggerebegan gudang gudang beras oplosan yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, kini berujung penjara.

Ibu Latifa kini harus melewati hari harinya dibalik jeruji besi, sambil menunggu putusan pengadilan. (Udiens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar