
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Antisipasi penyebaran Corona Virus (COVID-19) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan membatasi pemohon pembuatan Paspor. Kamis (19/03/2020)
Pembatasan pemohon pembuatan Paspor akan diberlakukan mulai hari senin (23/03) seperti yang diungkapkan Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelasa III, Arief saat ditemui di ruang kerjanya.
"Pemohon pembuatan Paspor dikantor kami memang akan dibatasi hingga maksimal 50 pemohon", terangnya.
Selain itu Arief menambahkan bahwa pihaknya berharap agar masyarakat paham dan sadar dengan kondisi saat ini utamanya di beberapa kantor pelayanan.
"Harapan kami kepada masyarakat utamanya bagi pemohon untuk bersabar, mengingat sudah ada surat edaran himbauan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19", tambahnya.
Sementara melalui surat edaran dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional Infonya akan diperpanjang sampai bulan Mei.
"Kita menyusuaikan saja nanti, kalau misal dari pemerintah penyebaran Virusnya dinyatakan aman, baru kita tingkatkan Kouta pemohon pembuatan Paspor seperti biasanya", ulasnya.
Perlu diketahui bahwa, sebelum kejadian adanya pencegahan penyebaran COVID-19, pihaknya menyiadiakn kouta 150 perhari untuk pemohon.
"Harapan kami kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan pembuatan paspor kalau hal itu tidak mendesak hingga kondisi dinyatakan aman, ayo kita jaga kesehatan dengan menjaga lingkungan agar bersih, pola makan dijaga, berolah raga secara teratur dan kita berdoa agar kita semua diberikan kesehatan", pungkasnya. (M. Halili)