Warga Mojorejo Tuntut Pengembang Kembalikan Fasum

Foto: fasilitas umum (Fasum) yang dipaksakan dibongkar.
759
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Warga Dusun Kajang, RT 3, RW 1, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo di Perumahan Mountain View Residence, menuntut pengembang yang memperjual belikan fasilitas umum (Fasum) untuk dikembalikan seperti semula.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwasanya sertifikat lahan itu masih atas nama pengembang (Maripin). Pengembangnya ini ingin membangun suatu perumahan di lokasi tersebut.

"Sedangkan lokasi itu masih daerah sawah.  Jadi para petani itu ingin menolak sebenarnya. Namun, ada pernyataan yang dilakukan oleh Maripin selaku pengembang ini akan membuat jalan akses untuk menuju ke sawah salah satunya," ungkapnya. Kamis (12/3/2020).

Bahkan, lanjut dia, pada waktu penyelesaian proses tersebut. Kurang lebih dua bulan yang lalu mengatakan bahwa telah membeli tanah tersebut yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk jalan para petani dan warga yang lain.

"Jadi, satu bulan sebelumnya sudah ada pembongkaran tapi ditolak sama warga. Bahkan, waktu itu ada perlawanan dari warga setempat. Dan sempat tukang (pekerja) yang membongkar ini memasang lagi, dan sampai saat ini hanya ditutup pagar bambu yang bisa dibuka," kata dia.

Ia juga mengaku sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum diselesaikan bersama secara kekeluargaan.

"Akhirnya kami mengadu ke Kepala Desa untuk memfasilitasi permasalahan kami," kata dia.

Warga berpedoman, pada regulasi tata ruang dan wilayah yang menyebutkan pada perumahan, khususnya di Kota Batu diwajibkan minimal 30 persen tanah untuk Fasum atau Fasos. 

"Ya, setahu kami setiap pembangunan perumahan itu harus ada Fasum untuk warga. Intinya kami hanya meminta segera di kembalikan tanah tersebut menjadi Fasum," ungkapnya.

Sumber ini juga mempertanyakan ijin lokasi sebagai acuan pengembang untuk membangun suatu perumahan, salah satunya memepertegas dampak lingkungan dan wajib menyediakan Fasum. 

"Selain itu, seharusnya pengembang memberikan konpensasi terhadap lingkungan sekitar, seperti memberikan tanah 2 persen dari luas keseluruhan tanah perumahan," ujar dia.

Upaya yang dilakukan warga untuk mencapai titik temu dengan pengembang pun sempat berbuah manis. Sebab, Kepala Desa Mojorejo, Rujito berjanji bakal memfasilitasi dengar pendapat antara warga lingkungan RW 1 Perumahan dan pengembang.

"Ya, kalau terkait dengan keberadaan pengembang (Maripin) informasinya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru dengan kasus yang sama. Permintaan dari warga, pengembang diminta menahan diri untuk tidak lagi melakukan alih fungsi fasum sambil menunggu pertemuan lanjutan," ujarnya.

Namun, papar Rujito, hal itu bukan berarti pengembang akan menuruti permintaan warga.

"Jika tetap tidak ada titik temu, maka dengan terpaksa warga bakal melakukan upaya hukum," pungkasnya. (Risma)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar