
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sehari pasca kejadian, Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil ungkap tindak pidana pencurian disertai pemberatan disalah satu lembaga pendidikan tepatnya SDN 2 Klanting Sukodono Lumajang, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Satu warga Desa Pamolaan Sampang Madura, dijadikan tersangka dalam perkara ini. Dia adalah 'SA' nama inisial (25).
Berikut 'AD' nama inisial, warga Lumajang masih dalam pengejaran, juga diduga turut andil dalam aksi tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar berkata, selain mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, petugas menemukan senjata tajam diselipkan didalam pinggang tersangka 'SA'.
"'SA' diamankan di Sumbersuko Lumajang. Saat itu juga ditemukan celurit diselipkan didalam pinggang kirinya," terang dia.
Dalam melakukan aksinya, imbuh Adewira bahwa pelaku mengambil dua unit printer yang ada di ruang guru.
Dengan cara merusak gembok pintu ruang guru, kemudian masuk keruangan dan mengambil barang berupa dua unit printer yang terletak di atas meja, kemudian pelaku keluar melalui pintu semula.
Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai angka 5 juta rupiah. Bahkan sempat mengahambat proses kegiatan belajar mengajar.
"Tersangka kami amankan di Mako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukas Adewira.
Ia berjanji, akan mengusut kasus ini. Selain mengejar 'AD' perwira polisi berpangkat dua melati itu tengah mendalami kemungkinan adanya terduga pelaku lain yang terlibat.
"Saat ini AD dijerat dengan pasal berlapis, 363 dan UU Darurat Tahun 1951," pungkas Adewira. (Hermanto)