
MEMOonline.co.id, Sampang - Nurhayati (42) warga jl. Ronggo Sukowati, Kelurahan Kol Pajung Kec/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Polres Sampang lantaran kedapatan membawa kristal putih/narkoba jenis sabu.
Nurhayati yang kesehariannya merupakan penyanyi panggilan di sebuah cafe, baik cafe di Pamekasan, Sampang dan bahkan di Surabaya.
Wakapolres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi saat rilis mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada rabu (26/2/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk menambah stamina," kata Wakapolres, jumat (6/3/2020).
Menurut Wakapolres Sampang, pelaku ini berprofesi sebagai penyanyi di salah satu cafe. Untuk menunjang agar staminanya kuat, pelaku mengkonsumsi sabu seminggu dua kali.
"Pelaku mengkonsumsi sabu, sebanyak 2 kali dalam seminggu dan pelaku ini mengkonsumsi sabu sudah berjalan 2 tahun," ungkapnya.
Polisi mengaman barang bukti (BB)
berupa sabu seberat 0.38 gram, satu buah tutup botol warna merah yang terpasang dua sedotan warna putih, satu buah bungkus rokok fan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna bening.
"Pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang RI nomor 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)