
MEMOonline.co.id, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur menahan Kepala Puskesmas Ambulu, Suwinasis (59) dan dan seorang dokter, Intan Nur Farida B (39). Keduanya adalah tersangka kasus penipuan berkedok dapat meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Jember. pada Kamis 5 Maret 2020.
Awalnya, kasus 2 orang yang diketahui sebagai pasangan suami isteri itu ditangani Polres Jember. Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kasus itu dilimpahkan ke Korp Adhiyaksa Kabupaten Jember.
"Kami dapat berkas dari penyidik kepolisian. Setelah kita teliti, berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Jember, Aditya Okto Tohari ketika dihubungi wartawan.
Aditya mengatakan, penahanan 2 orang itu bersifat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pehanan itu dilakukan lantaran kekhawatiran penyidik mereka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, mereka tidak bersikap kooperatif. "Kemarin sempat pergi ke Jakarta sehingga agak membingungkan kita," ucapnya.
Selain itu, pertimbangan lain yakni karena tidak adanya kesepakatan damai antara mereka dengan korbannya. Diketahui, akibat penipuan itu, korban harus mengalami kerugian materi hingga Rp 450 juta.
"Dalam menegakkan hukum, kita kan harus memperhatikan hati nurani. Tidak saja (perasaan) pelaku, tetapi juga korban. Sebab, uang Rp 450 juta itu cukup besar bagi korban," katanya tanpa menyebut nama korban penipuan pasutri itu.
Untuk diketahui, mereka menipu calon mahasiswa dengan mengiming-imingi bisa memasukkan ke Fakultas Kedokteran Universitas Jember. Profesi mereka sebagi seorang Kapus dan Dokter membuat korbannya percaya.
Tidak gratis, untuk memasukkan korbannya ke salah satu kampus ternama di Jawa Timur itu, mereka meminta uang hingga Rp 450 juta sebagai imbalan. Namun sepengakuannya, mereka hanya menerima Rp 250 juta.
"Uang sudah diberikan oleh korban kepada pelaku. Versi tersangka, hanya Rp 250 juta yang diakui diterima. Tetapi definisi penipuan sudah terpenuhi sesuai KUHP dan uang juga sudah diterima oleh tersangka," kata Aditya.
Namun meski sudah menyerahkan uang yang diminta, nyatanya korban yang diketahui adalah warga Ambulu, tetap gagal diterima di Fakultas Kedokteran pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2019 lalu. Dalam kasus ini, penegak hukum juga sudah memintai keterangan kepada pihak Universitas Jember.
Atas kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini, mereka harus mendekam di Lapas Klas II A Jember. "Ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tukasnya. (Inul)