
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Akan dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih menuai polemik dari berbagai macam elemen masyarakat. Seperti halnya Penasehat NGO LAREM yang mengecam Bupati Pamekasan atas dikeluarkannya Perbub No. 7 Tahun 2018.
Advokasi Marsuto Alfianto, SH. MH, sekaligus menjadi Penasehat NGO LAREM menyampaikan, bahwa dirinya sangat kaget sebagai warga Pamekasan terkait dwngan dikeluarkannya Perbub No. 7 2018 terkait dengan tempat karaoke atau tempat-tempat yang terindikasi akan terjadinya perbuatan mesum.
"Karena saya itu praktisi hukum atau lebih tepatnya sebagai pengacara/lowyers saya mengira dan saya berpendapat secara hukum bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan terkait dengan Perbub nomor 7 tahun 2018 itu, sangat berpotensi menyalahi Undang-Undang, sehingga kalok berpotensi menyalahi Undang-Undang itu dikatakan perbuatan melawan hukum, kenapa dikatakan perbuatan melawan hukum, karena sudah jelas, bahwa tempat karaoke itu adalah tidak boleh. Karena disitu berpotensi terjadinya tindak pidana asusila, kalok semisalnya dikeluarkan Perbub, berarti seakan-akan itu legal, kalok ada Perbub berarti dilegalkan," kata Alfian, sapaan akrabnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan, bahwa peraturan apa saja yang ditetapkan oleh Bupati Pamekasan, namun perbuatan terkait masalah yang mengakibatkan tindak pidana asusila itu sudah salah.
"Perkara itu harus ada CCTV, tidak ada CCTV, kacanya harus terang dan lain-lain, itu tidak soal menurut saya, perbuatan terkait masalah yang mengakibatkan tindak pidana asusila itu sudah salah," ucapnya.
Serta pihaknya menjelaskan, bahwa dirinya sudah banyak mengantongi data-data yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kab. Pamekasan, bahwa tempat-tempat karaoke itu semuanya tidak berizin secara penuh.
"Semuanya tidak ada satupun tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan Itu yang berizin secara penuh, artinya apa, bahwa tempat-tempat karaoke secara hukum sudah tidak legal, kebanyakan izin yang tidak bisa dimiliki mereka itu adalah izin lingkungan, yang disitu harus ditandatangani oleh masyarakat yang tinggal disekitar tempat karaoke itu, dan itu tidak dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha karaoke itu," jelasnya.
Alfian mengatakan, bahwa kebijakan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan itu seakan-akan sudah melegalkan tempat-tempat hiburan yang terindikasi akan terjadinya mesum.
"Kalau misalnya sudah ada Perbub, berarti sudah dilegalkan oleh Bupati, berarti yang bermasalah sekarang bukan masalah yang mempunyai atau pengusaha tempat karaoke itu, berarti Bupati sendiri yang menyalahi aturan," paparnya.
"Dalam waktu dekat ini somasi saya kepada pemerintah Kabupaten Pamekasan, wabil khusus kepada Bupati Pamekasan, ini bentuk somasi warga Pamekasan untuk cepat menganulir Perbub nomor 7 2018 itu. Yang kedua, misalnya dalam waktu 7 hari 24 jam Perbub itu tidak ditarik lagi, saya selaku warga Pamekasan dan LSM yang lain akan melakuka gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan terkait dengan perbuatan melawan hukum," tegasnya. (Faisol)