Dipaksa Melakukan Aksi Hubungan Badan Layaknya Suami Istri Preman Bandara, Sepasang Muda - Mudi di Sumenep ini Kaget Sesudahnya Masih Dimintai Uang Rp 10 Juta

Foto: ilustrasi
6406
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - MR, warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas usai melakukan aksinya, memeras dua korban di Bandara Trunojoyo, Sumenep.

Modus yang dipraktikkan oleh MR itu bisa dibilang diluar nalar. Sebab pelaku mengintai pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dipinggir bandara sembari membawa celurit. Tak habis disitu, pelaku kemudian menyuruh sang korban untuk berhubungan badan.

Korban dari aksi kejahatan yang dilakukan MR itu menimpa FA dan FN. Pelaku dengan ganasnya mengintrogasi korban dengan menanyakan sedang apa dilokasi tersebut. Agar korban tidak kabur, pelaku kemudian mengambil kunci motornya.

Tak habis disitu, guna memuluskan pekerjaannya sebagai tukang peras uang orang, MR menyuruh FA dan FN agar melakukan hubungan badan. Apabila korban tidak melakukan, pelaku mengancam akan membunuh sekaligus melaporkan ke pihak aparat desa.

Karena merasa takut, korban kemudian melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut. MR pun kala itu menyaksikan. Namun usai melakukan hubungan badan, MR lalu meminta uang sebesar 10 juta.

"Apabila tidak mau, korban harus membayar 3 juta namun pacar korban harus berhubungan badan dengan tersangka. Karena merasa takut, korban memilih untuk membayar uang sebesar 10 juta itu tapi dengan catatan bisa dibayar keesokan harinya," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu 26 Februari 2020.

MR pun kala itu mengiyakan dengan satu syarat, telepon genggam milik kedua korban harus dijadikan jaminan. Setelah para korban menyerahkan teleponnya, korban FA dan FN diperbolehkan untuk pulang.

"Keesokan harinya korban mendatangi lokasi kejadian tersebut, dan menunggu hingga malam, ternyata tersangka tidak datang," jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pelaku dilakukan penangkapan.

"Akibat perlakuannya itu, tersangku dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tandasnya. (Reni/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar