Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Errabu Sumenep Dilaporkan Warganya ke Kejari

Foto: Rausi Samorano , Kuasa hukum warga Desa Errabu Bluto Sumenep
3927
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Hafidatin dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Hafidatin dilaporkan atas dugaan penyelewengan raskin, dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD).

Informasinya, penyelewengan raskin tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga tahun 2017. Sedangkan dugaan korupsi DD/ADD terjadi sejak 2016 sampai 2018.

Kuasa hukum warga Desa Errabu, Rausi Samorano menyebut, ada sembilan item bukti yang telah dikantonginya sebagai bukti awal pelaporan tersebut.

"Ada sembilan item yang dilaporkan masyarakat, yang pertama itu adalah masalah penyelewengan bantuan raskin tahun 2015 sampai 2017, kemudian delapan diantaranya adalah dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 sampai 2018," katanya, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar, penerima raskin itu seharusnya dalam satu tahun menerima bantuan pemerintah tersebut sebanyak 12 kali. Namun fakta dilapangan, justru tidak diberikan secara penuh.

Dan parahnya, berdasarkan data bukti yang dikantongi masyarakat justru laporan yang dilakukan justru telah tertebus semuanya. "Ini sudah ada pernyataan dari masyarakat penerima manfaat," jelasnya.

Adapun dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD), Rausi juga mengantongi data realisasinya.

Dari beberapa data yang dikantongi itu, setelah dilakukan verifikasi di lapangan, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban pekerjaan.

"Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ," jelasnya.

Hitung-hitungan kasar oleh masyarakat, dari berbagai dugaan penyimpangan itu, terdapat kerugian negara dikisaran Rp 2 milyar lebih. Namun demikian, Rausi enggan berspekulasi, ia akan bersurat ke BPKP untuk dilaksanakan audit investigatif di desa tersebut guna memastikan besaran adanya kerugian negara.

"Asumsi sementara kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu," tandasnya.

Diketahui, laporan tersebut kemudian diberikan kepada pihak resepsionis Kejari Sumenep, Febriana. Berikutnya laporan itu akan diserahkan ke Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Benardi untuk dilakukan proses lebih lanjut.(fiq/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar