Hanya Bermodal Panci Masak, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bondowoso Berhasil Selamatkan Putrinya dari Pemerkosaan

Foto : Misnadi saat dilakukan proses pemeriksaan di ruangan Unit PPA Polres Bondowoso
2112
ad

MEMOonline.co.id, Bondowoso - Diawal Tahun ini kasus pelecehan anak dibawah umur kerap terjadi di daerah hukum Polres Bondowoso, Kali ini terjadi pada anak umur 11 Tahun di Desa Suger Lor, Kec. Maesan Bondowoso. 31/01/2020.

Kali ini korban diselamatkan oleh seorang ibu kandungnya sendiri, berkat keberanian ibu tindak kejahatan yang menimpa anaknya gagal terjadi.

Pelaku berhasil diteriaki dan dilempar sutel dan sejumlah peralatan dapur sehingga upaya pemerkosaannya berhasil digagalkan.

Kejadian itu bemula saat korban yang masih pelajar SD ini pulang sekolah. Saat itu, kondisi rumah saat kosong ayah bekerja sebagai kuli bangunan dan ibu tengah keluar rumah.

Untuk menghilangkan penat, korban rebahan sembari nonton televisi di ruang tengah. Mendadak, muncul pelaku yang rupanya berhasil menyelinap masuk dari arah dapur, Pelaku lantas menghampiri korban. 

Pria paruh baya itu kemudian menindih korban untuk berbuat tak senonoh. Untungnya, si ibu segera datang dan berteriak sekuatnya. 

Bahkan, dia sempat mengambil peralatan dapur sekenanya, lalu dilemparkan ke arah pelaku yang langsung melarikan diri.

"Kurang ajar, mati koen, minggato koen, bajingan koen, anak ku koen apakno (Kurang ajar, mati kamu, pergi kamu, bajingan kamu, anak ku kamu apakan," teriak ibu tersebut sembari melempar sejumlah peralatan dapur ke pelaku. Seperti penggorengan, panci atau sutil.

Tak selesai sampai disana aja, ibu tersebut mengejar pelaku dan berteriak sekencang mungkin, hingga terdengar oleh warga sekitar, akibat dari itu pelaku pun berhasil diamankan warga.

Kemudian sang ibu kembali kerumahnya dan langsung memeluk anak kesayangannya yang pada saat itu sudah ketakutan dan menangis histeris.

Pria bejat masih tetangga korban tersebut yakni Misnadi (40), warga Desa Suger Lor Kecamatan Maesan, Bondowoso. 

Pelaku tersebut sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini langsung diamankan dan dijebloskan tahanan untuk proses penyidikan.

"Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban segera kami mintakan visum," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (31/1/2020).

Jika terbukti, imbuh dia, tersangka terancam melanggar pasal 82 ayat (1) subs pasal 82 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 53 KUH Pidana.

"Hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui terus terang memang berniat memperkosa korban, namun keburu dipergoki ibunya. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," Tambah Kasat. (Arik)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar