
MEMOobline.co.id, Pali - Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Pali dinilai terlalu kecil dan kurang memadai Sehingga Ruangan untuk Rapat paripurna tidak bisa menampung Tamu yang mungkin berjumlah 400 orang, hal tersebut menuai protes dari anggota DPRD kab Pali.
Ketua DPRD kab Pali H. Asri AG. SH, Ketika Di temui Diruangannya mengatakan.
"Luas Bangunan tersebut hanya berukuran 27X27 meter, mana cukup untuk menampung tamu di saat ada Kegiatan- kegiatan Rapat Besar Dewan, Belum lagi Di potong Ruangan- Ruangan lain," paparnya.
Asri juga menambahkan,
"Inilah akibat dari Tidak adanya Kordinasi pada saat perencanaan antara Pihak PUPR dan konsultan dengan Pihak DPRD sebagai User Dan kami Tidak mau tau, Gedung tersebut harus ada perombakan, Luasnya harus di tambah dan harus dapat mengakomodir semua jenis kegiatan dan kebutuhan DPR," ujarnya
"Mumpung Bangunan tersebut belum selesai, jadi untuk mengadakan perombakan dan penambahan ruang masih bisa di lakukan, Dan kalau Pihak Dinas PU Perkim Selaku Penanggung jawab Pembangunan Gedung tersebut Tidak mengadakan Perombakan sesuai kebutuhan kami, maka kami Tidak akan mau Menggunankan Gedung itu" jelasnya lagi,.
Sementara itu PPTK Pembangunan Gedung DPRD Kab Pali, Ahmad Hidayat Saat di konfirmasi awak media di Kantornya Dinas PU Perkim, Beliau mengatakan.
" Kami sudah Di panggil Oleh pihak DPRD soal Pembangunan Gedung itu, Dan kami akan Usahakan Untuk melakukan perombakan atau tambahan Sehingga Gedung tersebut Bisa Di gunakan Secara maksimal Oleh Para wakil Rakyat," jelasnya
Pemerintah Kabupaten Pali Melalui Dinas PU PERKIM Tahun 2019 mengganggarkan Pembangunan Kantor DPRD Dengan Nilai Rp 9.750.350.000.00 waktu pelaksanaan 180 Hari, sumber APBD, TA 2019 di kerjakan Oleh PT Caro kito.
Pantauan awak media di lapangan, di perkirakan progres pembangunan Gedung tersebut baru selesai sekitar 60 persen, sementara waktu pelaksanaan Di duga sudah melewati batas waktu yang di tentukan (syam)