Mekanisme Penyaluran BPNT Tahun 2020 di Sumenep Berubah

Foto: Kepala Dinas Sosial Sumenep, Mohamad Iksan.
1218
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Tim Koordinator (Tikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya mengambil langkah soal carut marutnya bantuan pemerintah tersebut sejak 2019 lalu.

Dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan, tim merumuskan bahwa untuk BPNT tahun 2020 bagi yang belum tersalurkan agar menggunakan mekanisme sistem pasar.

"Jadi tidak ada suplayer-suplayer lagi, semisal ada beras yang cocok, kualitasnya medium, harganya juga cocok dengan anggaran yang ada, maka e-Warong diperbolehkan membeli ditempat itu," kata Kepala Dinas Sosial Sumenep, Mohamad Iksan.

Menurutnya, dari berbagai permasalahan yang disampaikan dalam rapat tersebut, mengerucut pada ketidakberesan perihal suplayer. Beras yang dikirimkan ke pihak e-Warong, tidak sesuai dan justru banyak yang hancur.

"Setelah Tikor melihat ada permasalahan penyaluran BPNT di bawah, oleh karena itu kita diminta untuk segera menyelesaikan," jelasnya.

Sembari keputusan itu dilaksanakan, Iksan mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Jika tidak menyalahi aturan, maka keputusan itu akan tetap dilaksanakan, agar keluarga penerima manfaat tetap bisa menikmati beras yang layak dikonsumsi dan bermutu.

"Sambil lalu diterapkan, minggu depan ini saya akan ke kemensos, untuk minta petunjuk dan informasi, tentunya dengan surat, agar kemensos mengetahui dan memahami, di Kabupaten Sumenep solusinya itu. Dan saya cobak minta petunjuknya. Kalau tidak menyalahi aturan, ya lanjut," terangnya.

Dia menjelaskan, kendati diserahkan pada mekanisme pasar, e-warong dihimbau agar berkoordinasi dengan tim koordinasi tingkat kecamatan sebelum mendatangkan beras dari suplayer yang sudah dipilih. Alasannya, agar mutu dan kualitas beras yang didatangkan untuk disalurkan pada penerima manfaat itu sesuai panduan umum BPNT.

"Dalam hal distribusi sebelum barang itu masuk kepada e-warong, tikor kecamatan dibantu TKSK dan pendamping PKH, dan aparat hukum, Kepolisian atau Kejaksaan, Koramil, kita minta cek bersama-sama, setelah itu baru didistribusikan ke e-warong.

Jika tidak berkoordinasi, maka e-warong harus bertanggungjawab penuh terhadap beras yang didatangkan itu. Termasuk jika ada keluhan dari  masyarakat sebagai penerima manfaat.

"Siapa yang mendatangkan, harus dicek dulu oleh tim koordinasi kecamatan. Kalau maksa e-warong tidak mengecekkan pada tikor kecamatan, berarti dia harus bertanggungjawab penuh terhadap beras tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan beras yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Beras program BPNT itu ditegarai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hanya saja, pihak terkait tidak ingin mengungkit soal itu. "Keinginan saya tidak harus berperang, tidak harus menjatuhkan sesama. Tetapi perubahan itu kita lakukan tanpa ada yang tersingkirkan," pungkas Iksan. (Fiq/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan acara nota penjelasan bupati...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Komentar