
MEMOonline.co.id, Malang - Remaja bawah umur terlibat aksi peredaran barang haram narkoba dan ganja. Akibat ulahnya tersebut kini berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Malang Kota
Remaja berinisial SAP (17) warga Klayatan, Sukun, ini ditangkap pada Jumat 3 Januari kemarin di rumahnya. Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa ganja seberat 49,96 gram dan sabu 0,33 gram.
SAP ini nekat menjadi kurir narkoba karena iming-iming upah Rp100 ribu setiap penjualan. Ada satu DPO berinisial A yang kami cari.
“Tersangka SAP ini menjual narkoba atau sebagai kurir kepada Ahmad Robiansyah (AR). AR kami amankan terlebih dahulu pada Kamis 2 Januari,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (6/1).
Polisi ikut mengamankan ganja seberat 0,3 gram di dalam bungkus rokok dari Ahmad Robiansyah.
Untuk membongkar kasus ini, polisi masih melacak satu lagi pelaku pemasok narkoba kepada SAP yang siap diedarkan.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pas 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun di bui. (Dahlan).