
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sempat lari dari kejaran petugas, 'SG' nama inisial (20), warga Desa Selok Awar - Awar, pelaku penganiayaan di momen tahun baru, 1 Januari beberapa hari kemarin, akhirnya tertangkap.
Seraya menepati janji, Iptu Agus Sugiarto Kapolsek Pasirian Polres Lumajang, menangkap 'SG' di wilayah Candipuro Lumajang tanpa perlawanan, Sabtu petang (4/1/2020), kemarin.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Pasirian beserta anggotanya, bergerak melakukan upaya penangkapan di daerah Kecamatan Candipuro tanpa ada perlawanan," terang Kapolsek Pasirian dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Bhaskara, Minggu pagi (5/1/2020).
Selain menangkap pelaku, saat itu petugas juga menyita sebilah senjata tajam, yang digunakan untuk melukai korban.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, 'SG' ditetapkan sebagai tersangka lalu dimasukkan ke ruang tahanan Mapolsek Pasirian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Catur. (Hermanto)