
MEMOonline.co.id, Sumenep – Seorang wanita lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap pihak petugas kepolisian, Selasa (17/12/2019).
Wanita lansia yang diketahui berinisial D (50) asal Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi ditangkap lantaran menjadi germo/mucikari yang sekaligus penyedia tempat terjadinya praktek prostitusi.
Penangkapan terhadap wanita lansia itu karena adanya laporan inisial (ES 38) dengan Laporan Polisi Nomor: 115/XII/2019/Jatim/Res Smp, tertanggal 17 Desember 2019.
“Dia ditangkap di kamar rumah miliknya oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (17/12) malam.
Dalam kasus ini, lanjut Widi, sebagai barang bukti berhasil diamankan satu buah sampir/kain warna merah muda, satu unit HP merk Samsung dan uang tunai Rp100 ribu.
Menurut Widi, penangkapan bermula pelapor bersama dengan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Saronggi Sumenep.
Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar rumah milik tersangka ini terdapat orang sebagai germo/mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
“Hasil pengecekan ternyata benar, tersangka ini bertindak sebagai germo/mucikari. Dan saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Ita/diens)