
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan oleh PT. Amoeba Internasional.
Tuntutan Rp 100 milyar, yang saat itu ditujukan Polres Lumajang ( Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH yang saat ini telah beralih tugas sebagai Wakapolresta Bogor Kota , dan penyidik Tim Cobra), tidak dikabulkan oleh hakim.
"Hasilnya, gugatan dari para pemohon ditolak. Jadi apa yang mereka jadi alasan itu tidak terbukti, dan kita bisa membuktikan kalau polres Lumajang sudah bekerja secara prosedural," ujar Abdul Rohim, kuasa hukum Polres Lumajang, dikonfirmasi media ini, Rabu malam (4/12/2019).
Mulanya, Rokhim menerangkan jika pemohon dalam gugatannya, menganggap polres Lumajang dalam melakukan penggeledahan tidak mengantongi izin dari pengadilan negeri setempat.
"Itu sudah kita buktikan habwa, kita ada izin dari pengadilan negeri setempat. Kemudian dalam penyitaan juga begitu, dan itu juga kita buktikan," imbuh dia.
Menurutnya, semua yang menjadi dasar keberatan pemohon, sudah terjawab dengan adanya bukti yang disodorkan pihaknya selaku termohon.
Disinggung soal ganti rugi 100 Miliar, menurut Rokhim itu adalah sebuah ketidak konsistenan pihak pemohon.
Kata dia, kepada publik pihak pemohon menyampaikan meminta ganti rugi nilainya 100 Miliar, sementara didalam gugatan sendiri nilainya 10 rupiah, kemudian dalam konteks perkara, pemohon tidak bisa membuktikan dalihnya, terkait dengan ganti rugi. Tidak menguraikan terkait ganti ruginya terkait dengan apa, dan juga dibuktikan apa itu juga tidak ada. Sehingga hakim menolak terkait ganti rugi.
Terpisah, mantan Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, dikonfirmasi tekait hasil sidang tersebut, ia sudah sedari awal memprediksikan jika Tim Cobra akan memenangkannya.
Ia juga menyampikan, jika semasa menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah menetapkan 14 tersangka. Dan 5 pasal dalam kasus Q-Net.
“Sebelum saya melepaskan jabatan sebagai Kapolres Lumajang, ada 5 pasal yang penyidik tim cobra persangkakan kepada 14 tersangka kasus Q-Net,” kata dia.
Adapun ke 5 tindak pidana yang dipersangkakan kepada 14 tersangka, dari 3 perusahaan yang dianggap sebagai sindikat Q-Net di Indonesia antara lain :
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).
5) Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.
"Ketiga perusahaan sindikat penipuan Q-Net di indonesia adalah PT. QN International Indonesia, PT. Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri yang berbagi peran sedemikian rupa untuk mengelabui hukum di Indonesia," tukas dia. (Hermanto)