
MEMOonline.co.id, Sumenep - Selama dua hari berturut-turut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Desa Banasare Kecamatan Rubaru
Kegiatan tersebut digelar mulai hari Rabu - Kamis (27 - 28/11/2019).
Adapun peserta dari kegiatan tersebut berjumlah 150 orang dengan rincian, sosialisasi hari pertama sebanyak 75 orang, dan hari kedua juga sebanyak75 orang.
Kepala Desa Banasare Haji Sarbini, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro atas perhatiannya terhadap pelaku UKM di Desa Banasare.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah gratis.
“Desa Banasare memiliki beberapa produk unggulan bertaraf nasional salah satunya lebah madu. Termasuk juga rengginang singkong yang sudah jalan cuma terkendala peralatan yang kurang lengkap. Saya berencana ke depan ibu-ibu dan janda tua akan dibentuk usaha,” ujar dia.
Apalagi menurut Sarbini, Desa Banasare termasuk pusat kegiatan masyarakat di Kecamatan Rubaru.
SMP 1 Rubaru dan pasar Rubaru yang buka 24 jam berada di Banasare.
Masyarakat Kecamatan Ambunten dan Dasuk juga berkumpul di pasar tersebut setiap hari.
Tengkulak dari Sampang dan Pamekasan juga berkumpul di pasar Banasare.
“Ini kesempatan buat warga Banasare untuk peningkatan ekonomi. Sehingga jika masyarakat punya sertifikat tanah gunakan semaksimalkan mungkin untuk memulai usaha,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui sekretaris Dinas Wismadi Laksono mengatakan, ada sejumlah program penerbitan sertifikat tanah.
Seperti Prona dan program dari Diskop untuk UMKM. Dispertahortbun juga akan mengurusi sertifikat tanah untuk petani, serta Dinas Perikanan untuk nelayan.
“Surat tanah berupa pepel (Letter C, red) tidak bisa dijadikan agunan di Bank. Petani, nelayan dan UMKM butuh modal. Sehingga pepel bisa diubah menjadi sertifikat lalu dijadikan jaminan ke bank untuk memulai usaha,” imbau Fajar.
Menurut dia, pemerintah daerah akan membantu masyarakat yang punya pepel untuk mengurus sertifikat tanah.
Tapi Fajar berharap, sertifikat yag sudah diterima jangan hanya dipajang di lemari.
“Silakan dimaksimalkan sertifikatnya di bank sesuai dengan kebutuhan, jangan hanya sesuai dengan keinginan. Kalau punya usaha silakan sertifikat tanahnya dijadikan jaminan ke bank agar usahanya berkembang,” pungkas Fajar. (Mahdi/diens)