
MEMOonline.co.id, Makassar - Sejumlah Personel Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, Faisal alias Refal, di Jalan Dg Tata 3 Lorong 7, Makassar, pada Selasa (30/1/2018).
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapat laporan polisi terkait kasus pencurian.
Anggota Timsus Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan.
Setela ditangkap, Refal mengakui melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Yusuf Dg Ngawing.
Saat itu, pelaku datang lokasi pencurian dengan menggunakan sepeda motor matic.
"Pada saat itu, pelaku yang hanya sendirian masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu menggunakan besi kecil yang mirip dengan obeng," kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius.
Dalam aksi tersebut, lanjut Artenius, Refal berhasil mengambil tujuh unit HP berbagai merek, tas hitam berisi surat-surat dan uang tunai sebesar Rp16.250.000 rupiah.
HP tersebut kemudian di jual pelaku.
"Uang sebesar Rp16 lebih itu sudah dihabiskan, Rp2.200.000 dipakai untuk melunasi motor dan sisanya dipakai untuk biaya hidup se hari-hari," jelasnya.
Usai interogasi, pelaku kemudian dibawa untuk mencari barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Hanya saja Refal nekat berusaha kabur dengan cara melawan petugas.
"Pelaku tepaksa kami tembak di bagian kaki karena berusaha lari," tukasnya. (Ciswandi M/diens).