Lagi, Polres Batu Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu

Foto: Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yussi Purwanto, SH, MH, beserta anggota saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
1038
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, jajaran Satua Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap tujuh kasus laporan polisi terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika. Tujuh kasus itu terdiri atas dua tersangka pengedar, tiga tersangka kurir, dan empat tersangka pengguna. Total sembilan tersangka.

Penangkapan terhadap para tersangka kasus narkoba itu terhitung sejak 19 Oktober hingga 16 Nomvember 2019. Tujuh kasus tersebut tersebar beberapa TKP (lokasi). Rincinya, di Binangun Bumiaji, Songgoriti, Ngaglik, Temas, Pesanggrahan dan Pandanrejo Bumiaji, Kecamatan Batu.

"Total barang bukti yang berhasil kami sita keseluruhan dari tujuh kasus tersebut sebesar 35,74 gram narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yussi Purwanto, SH, MH, beserta anggota saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Selasa (19/11/2019) pagi.

Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim itu juga mengungkapkan, dari hasil penyitaan barang bukti dari sembilan tersangka  diperoleh hasil berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 35,74 gram.

"Dari keterangan yang didapat, pengedar menjual sabu per satu gramnya dengan harga Rp 1.200.000,00. Di mana jika dikalkulasi dari total barang bukti yang disita seberat 35.74 gram, jika dinominalkan akan didapatkan uang sebesar Rp 42.888.000,00. Dan dari keterangan para pemakai, mereka biasa menggunakan per satu gramnya untuk lima orang. Sehingga apabila dikalkulasi dari total barang bukti yang disita, maka dapat digunakan oleh 179 orang," beber Kapolresta Batu.

Alumnus Akpol 2001 ini menjelaska, dari keterangan para tersangka diperoleh data,  MF dan HP sebagai tersangka pengedar, sedangkan NEW, YA dan WAN sebagai kurir. Sedangkan AS, IH, DC dan DAA sebagai tersangka pengguna.

"Maka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2); Pasal 112, ayat (2); Pasal 114, ayat (1); Pasal 112, ayat (1), UU RI No.35/ Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Kapolres Batu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia,  khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Batu.

"Saya berharap agar masyarakat mau peduli untuk menekan angka peredaran narkoba di Indonesia, khusunya di wilayah hukum Polres Batu dengan mengawasi keluarga, saudara dan tetangga, serta apabila menemukan keganjilan agar segera melaporkan ke anggota (polisi) yang bertugas," tuturnya. 

Ia juga mempertegas, penyalahgunaan narkoba tidak dibenarkan dan tidak memberikan dampak positif.

Tak hanya itu. Pak Harvi, demikian sapaan akrab Kapolres Batu, juga mengimbau kepada seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Batu untuk tidak berpuas diri dan lebih giat mengungkap kasus selanjutnya.

"Penyalahgunaan narkoba tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dari segi hukum, norma, dan agama. Bahkan tidak membawa hal positif, malah menimbulkan  kehancuran  masa depan bangsa Indonesia," tegasnya.

Perwira Polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya ini juga meminta kepada seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Batu tidak serta merta berpuas diri akan hal itu.

"Saya harap anggota Sat Res Narkoba Polres Batu tidak berpuas diri akan hal ini, dan lebih semangat lagi dalam menekan jumlah peredaran narkoba di Kota Batu. Sehingga bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba," pungkasnya. (Risma)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar