
MEMOonline.co.id, Sumenep – Tampaknya, Kasus pencabulan oknum kiai dengan Bunga (14), warga Desa Banraas, pulau gili eyang, kecamatan Dungkek, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, yang tak lain santrinya sendiri, akan terang benderang.
Pasalnya, Agus Sairi, salah satu ustadz yang mengajar di lembaga yang pelaku pencabulan pimpin, dan hendak dijadikan tumbal dalam kasus asusilanya itu, mulai angkat bicara, dan membongkar rekayasa peristiwa yang sengaja dihembuskan pelaku.
Pelaku, sebelumnya sempat mengancam Bunga (korban) agar mengaku jika yang melakukan tindakan asusila pertama kali pada dirinya, adalah Agus Sairi.
Sehingga muncul dalam laporan korban, muncul nama Agus Sairi dan Terlapor (1) dan H. Gufron/H. Irsono terlapor (2).
Satu bulan berlalu, tepatnya setelah terlapor 2, yakni H. Gufron/H. Irsono ditangkap petugas, korban akhirnya berkata jujur, dan mengatakan jika H. Gufron/H. Irsono lah, satu-satunya pelaku, yang telah merenggut keperawanannya, dan berulang kali melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.
"Bunga, diancam oleh H. Gufron (Gurunya) untuk menyebut dan mengakui terlapor 1. Agus Sairi yang juga melakukan tindakan cabul pada dirinya. Akhirnya, dengan tekanan dan ancaman, Bunga terpaksa mengaku pada orang tuanya, jika Agus Sairi dan H. Gufron adalah pelakunya," kata Kamarullah, SH. Selaku kuasa hukum korban, Selasa (19/11/2019).
Oleh karenya, pihaknya mencabut laporan terlapor 1. Agus Sairi dengan Nota kesepakatan perdamaian, saat Proses laporan sedang berjalan.
“Ini adalah upaya rekayasa yang dilakukan H. Gufron untuk menjebak Agus Sairi untuk menutupi perbuatan bejatnya. Agus Sairi direkayasa oleh H. Gufron, meski secara fakta hukum, saya sebagai kuasa hukum korban tidak menemukan celah hukum dari Agus Sairi,” tegas Kamarullah, SH.
Kamarullah menambahkan jika, Polisi segera keluarkan SP3 pada Terlapor Agus Sairi. Karena Agus Sairi adalah korban Rekayasa dari H. Gufron, pelaku cabul yang tidak lain adalah gurunya.
Dilain hal, kuasa Hukum Agus Sairi, Nadianto dari Kantor Hukum Helmi Fuad dan Rekan-rekan menyampaikan klarifikasi atas laporan Kliennya.
“Seharusnya, Agus Sairi Sebagai saksi dari korban, karena tidak satupun bukti hukum yang mengaitkan korban dengan Agus Sairi. Ini murni rekayasa dari tersangka H. Gurfron. Karena H. Gufron membuat opini yang mengarah pada klien saya,” terang Nadianto, dari Kantor Hukum Helmi Fuad dkk.
Nadianto menambahkan, jika kliennya sudah mengantongi surat nota perdamaian dari pelapor dengan kekuatan hukum Notaris tertanggal 19 November.
Surat pencabutan laporan sudah, dan polisi harus menghentikan penyidikan atas tuduhan pada kliennya. Seharusnya, Agus Sairi Sebagai saksi dari korban.
Pernyataan lain keluar dari Marito (42) sebagai Bapak dari bunga. Dirinya meminta pada aparat penegak Hukum agar tidak terpengaruh pada opini yang dibuat H. Gurfron.
“Saya sebagai orang tua kandung dari korban, meminta pada aparat penegak hukum agar menghukum tersangka H. Gufron seberat-beratnya. Karena perlakuannya sudah tidak manusiawi,” terangnya.
Atniya (38) Ibu kandung dari bunga, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, permintaan maafnya pada Agus Sairi, yang telah namanya ikut tercoreng dengan rekayasa tersangka H. Gufron. (Udiens)