
MEMOonline.co.id, Sumenep - Hampir dua bulan satu dari dua nara pidana (Napi) Rutan Klas IIB Sumenep yang melarikan diri belum tertangkap.
Dia adalah Matrawi (37), napi asal Desa Jeruan Laok, Kecamatan Batuputih. Dia divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Beni Hidayat mengaku telah mengendus persembunyian Matrawi. Dengan begitu dalam waktu dekat akan melakulan penangkapan.
"Tinggal menunggu waktu yang pas," katanya saat dikonfirmasi media ini.
Sebelum dieksekusi kembali, pihak Rutan dan jajaran penegak hukum lain terus melakukan pemantau keberadaan Matrawi. Itu dilakukan agar tidak kehilangan jejak.
Kendati begitu, pihaknya tidak menyebutkan apakah Matrawi saat ini masih di Pulau Madura atau sudah berada di luar kota. "Pokoknya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu yang pas saja," jelasnya.
Dua Napi yakni Matrawi (37) dan Abdul Baidi (32) asal Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng. Abdul Baidi merupakan napi Narkoba dengan vonis 6 tahun penjara.
Keduanya melarikan diri sel isolasi sekitar pukul 04.05 WIB, Minggu 29 September 2019. Pelarian Baidi berhasil diungkap dan diamankan saat berada di rumah familinya di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo beberapa waktu lalu. (Ita/diens)