
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Bank BJB menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan dan Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bekasi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, yang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Senin (18/11/2019).
Disampaikan oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan impelementasi dari rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah. Salah satunya bisa diperoleh dari penerimaan pajak daerah sebagaimana arahan dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maksud serta tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan melaksanakan rencana aksi dan supervisi dari KPK dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya bagi wajib pajak hotel, restaurant, hiburan dan parkir,” ucapnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bank BJB atas dukungan yang telah diberikan. Dirinya pun berharap agar peserta sosialisasi secara bersama-sama dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan terkait dengan optimalisasi pendapatan pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya harap adanya sinergitas dan kesinambungan sebagaimana apa yang menjadi hak dan kewajibannya antara fiskus dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan diskus dalam hal ini Wajib Pajak Daerah,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bapenda, Herman Hanafi, menjelaskan acara sosialisasi dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Senin (18/11) dan Selasa (19/11). Dimana pada tahap pertama sebanyak 200 peserta dan tahap kedua sebanyak 368 peserta.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan diikuti oleh para wajib pajak daerah Kabupaten Bekasi yang sekaligus sebagai peserta sosialisasi. (Bam/Diens).