
MEMOonline.co.id, Bondowoso – Sejumlah masyarakat Bondowoso mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar Premium yang mana jenis BBM tersebut menjadi kebutuhan utama sebagaian besar Masyarakat Bondowoso,
Kekecewaan ditimbulkan dari Masyarakat yang kesehariannya lebih banyak menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jenis bahan bakar Premium sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Bondowoso karena harganya yang relatif murah seharga 6.450 dibandingkan dengan pertalite 7.650 dan pertamax 9.850,
Namun Mirisnya Masyarakat hampir tidak pernah menggunakan Premium karena disebabkan oleh antrian panjang yang dilakukan oleh tengkulak atau penjual bensin eceran.
Sehingga Masyarakat apabila ingin mendapatkan BBM Premium harus membelinya dari penjual bensin eceran atau pom mini tentunya dengan harga yang lebih mahal,
Sebagai contoh kekecewaan timbul dari pengemudi roda Empat yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum,
Bapak dua anak asal Koncer yang enggan disebutkan namanya berharap agar ia lebih mudah mendapatkan BBM Premium karena sangat berpengaruh terhadap penghasilannya.
“Saya berharap Pemerintah segera menertibkan SPBU yang ada di Bondowoso, akibat sulitnya premium sulit diperoleh, pendapatan sering merugi karena Saya terpaksa menggunakan BBM jenis Pertalite atau Pertamax yang harganya jauh lebih mahal”, Tuturnya.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh pengendara sepeda motor asal Kec. Tapen yang enggan disebutkan namanya juga mengutarakan kekesalan,
“Profesi Saya peteni mas, setiap hari saya antar jemput anak yang sekolah di Kota, karena uang pas pasan saya ikut mengantri BBM meskipun saya penuh dengan ketakutan, karena disekitar saya mengantri, dikelilingi oleh sepeda motor dan mobil yang dimodifikasi penampung BBM nya, Bahkan ada juga mobil yang membawa beberapa Jerigen yang ditutupi menggunakan terpal, Ungkapnya. Selasa (19/11/2019).
Selain itu, Para tengkulak tidak mau kehilangan akal, sehingga tangki motor dimodifikasi supaya bisa menampung bensin lebih banyak yang bisa menampung hingga puluhan liter BBM.
Mirisnya lagi Pemilik mobil juga ikut-ikutan, Yakni mengubah tangki mobilnya, ditambah dengan tangki tambahan di bawah bak, Agar sekali masuk ke SPBU BBM bisa dapat banyak.
Tidak selesai dengan itu saja, tengkulak setelah mengisi BBM ke dalam tangki motor, pemilik langsung masuk ke semak-semak di sebelah SPBU.
Mereka memindahkan BBM tersebut ke sebuah jeriken. Ada juga yang melakukan aksi borong BBM dengan membawa puluhan jeriken yang diangkut mobil Pick Up.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas yang berisi,
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Menurut pantauan memoonline.co.id di SPBU Maesan 54-682-04 bertransaksi pada malam hari dan juga pagi hari, ketika pagi hari kita bisa menyaksikkan antrian yang mengular sampai hingga jalan raya, Pada sekitar Jam 11.00 WIB dipastikan BBM jenis premium sudah tidak tersedia.
Padahal sudah jelas BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) melarang pembelian menggunakan jerigen, karena BBM yang ada di SPBU diperuntukkan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat serta kendaraan berplat kuning.
Kedua, BBM adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media lain seperti drum di SPBU.
Ketiga, BBM yang ada di SPBU diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjual belikan kembali. Alasan keempat adalah adanya pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM yang melarang masyarakat menimbun atau mengumpulkan BBM dari SPBU. Aturan lain yang melarang itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
Masyarakat Bondowoso mengharapkan Pemerintah dan Pihak pihak terkait segera menindak tegas oknum SPBU yang telah melegalkan pembelian BBM Premium dengan jumlah Besar, dan juga pembelian BBm dengan menggunkan jerigen plastik yang mana hal tersebut sudah jelas jelas menyalahi aturan, bahkan meresahkan dan membahayakan keselamatan orang lain karena berpotensi menimbulkan kebakaran. (Arik)