
MEMOonline.co.id, Sampang - Dugaan Korupsi Program Dana Desa (DD) tahun 2018 Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Sampang tinggal menunggu hasil Audit tim Ahli kontruksi kejaksaan Negeri sampang.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo saat ekspose perkara dengan sejumlah perwakilan masyarakat dan LSM JCW pada hari Kamis, 31/10/2019 yang lalu.
Disaat Masyarakat menunggu Tim ahli, Khairul Kalam Dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur kembali mengungkap indikasi baru korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 Di Desa Sokobanah Daya.
Menurut Khairul Kalam, Dalam realisasi pekerjaan konstruksi saluran irigasi yang dilaporkan LSM JCW ternyata melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sampang Inisial DD yang merupakan anak dari Kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem).
"Proyek tersebut ditenderkan kepada CV. Madura Perkasa yang mana direkturnya adalah anaknya kepala desa yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Sampang," Kata Khairul. Kamis, 14/11/2019
"Jadi unsur Nepotisme dalam Proyek tersebut sangat jelas,".
Namun Khairul Kalam menyayangkan pada saat Ekspose dengan kasi Pidsus hal tersebut tidak masuk dalam paparan saat menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
"Tidak mungkin kalau Kejaksaan tidak mengetahui bahwa Proyek DD di Sokobanah Daya ditenderkan pada anaknya," ungkap Kalam.
Lebih lanjut Khairul Kalam mengatakan bahwa Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa (DD) digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
"Intinya sejak tahun 2018, Realisasi Program Dana Desa tidak boleh di serahkan kepada pihak ketiga atau di tender kan," kata Khairul Kalam.
Selain itu, Khairul juga menjelaskan tentang unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kepala desa Sokobanah Daya dalam realisasi Program DD untuk Proyek saluran irigasi yang dilaporkan LSM JCW.
"Dalam realisasi pekerjaan sangat jelas terjadi tumpang tindih dengan proyek Pemkab Sampang tahun 2014," imbuhnya
Begitu juga dengan SPJ yang dibuat terlebih dahulu sebelum pekerjaan selesai dan tidak mencantumkan harga satuan (HPS) menunjukan bahwa Proyek senilai Rp 589 untuk pembangunan Saluran Irigasi yang berada di dusun Lebak desa Sokobanah Daya memang bermasalah.
Beberapa wartawan melakukan konfirmasi kepada DD (Inisial) selaku Pemilik CV. Madura Perkasa, tidak ada respon. Chat pesan whatsapp tidak balas di telepon juga tidak di indahkan. (Fathur)