Mulai Hari Ini,  Pendaftaran Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan  Pemkab Sumenep Dibuka

Foto: Abd. Madjid, Kepala BKPSDM Sumenep, Mingggu malam.
5486
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Berdasarkan Keputusan Nenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reförmasi Birokrasi RI Nomor : 625 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 810 / 1274 / 435.203.4 / 20:t9 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Perietapan Alokasi Formasi Calon Pegawi Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka    Penerimaan CPNS dengan rincian sebagai berikut :


INFORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN:

Jumlah Alokasi formasi sebanyak 310, sebagaimana terlampir.

II.    PERSYARATAN UMUM

1.    Warga Negara Indonesia yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Naha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.    Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh finna) tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

3.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCIg yang masih berlaku dari Kepolisian (dilengkapi setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir);

4.    Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.    Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai poliök atau terlibat politik praktis;

7.    Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan;

8.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah (dilengkapi setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir);

9.    Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10.    Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir);

11.    Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;

12.    Mampu mengoperasionalkan komputer (bagi seluruh pelamar);
 
13.    Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.

14.    Pelamar Disabilitas dapat pub mendaftar pada Formasi Umum tertentu selain Formasi Khusus Disabilitas, sesuai dengan ketentuan PeraNran Nenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 23 Tahun 2019;

15.    Calon Pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakzeditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dan/atau Pusdiknakes/LAN-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

16.    Pelamar pada förmasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;

17.    Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jaba@n yang dibmar {linier) yang masih berlaku pada saat pendaflaran, dibuktikan dengan tanggal masa bertaku yang tertulis pada STR;

18.    Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang  batas//zass/ny yzade berdasarkan    Plenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

19.    Pesedz PI/TLdapat mendafBr dan mesgikub sWeksi CPNStahun 2019 dengan menggunakan kua#flkasi pendidikan yang sama saat mebmar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan unit kerja penempatan yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018. Peserta tersebut diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKO Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya;

20.    Peserla seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program baasiswanya setelah diangkat sebagai PNS;

21.    Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai {NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2019;

               PERSYARATAN KHUSUS

Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat "Dengan Pujian”(6’z/’mJauz/'e}.
Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian“ (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian I Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S-1), tidak termasuk Diploma IV (D-IV};

b.    Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan Dengan Pujian / Czzm/azzde dan berasal dari Perguman Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dibuktikan pula dengan keterangan Dengan Pujian / C’zrm/aod’e yang tertera pada ijazah);

C. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus Dengan Pujian/kom/ande setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Com/aud° dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemedntahan di bidang pendidikan tînggi.

2.    Formasi Khusus Penyandang Disabllitas.
Formasi Penyandang Disabilitas adalah Calon Pelamar yang menyandang Disabilitas atau Berkebutuhan Khusus atau mempunyai keterbatasan fisik dengan kriterla :

a.    Plampu melakukan tugas seperti mengedk, menganalisis, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

b.    Nampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;

c.    î4ampu bergerak dengan menggunakan abt bantu kacuaIi Kursi roda;

d.    Dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila dlterima sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Sumenep;

e.    Calon    pelamar    wajib    melampirflan    Surat    Ketwangan    Dokter    dan    Rumah    Sakit Pamerirztah/Puskesmas yang memrangkan tenis dan derajat kediaabÎliNsannya.

3.    Formasi Umum yang bisa dilamar Perryazzdang Disabititae

a.    Adalah förmasi untuk masyarakat umum, tetapi bisa dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan kelulusan sesuai förmasl umum;

b.    Kriteda Penyandang Disabilitas dimaksud sesuai pada point nomor 2;

c.    Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan terterıtu, pelamar wajib menyaakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku daû rumah sakit pemeûntah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilltasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;

d.    Tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi
Umum.

e.    Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilîtas sebagaimana pada bmpiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Üngkungan Pemerintah Kabupaten Su«1enep Tahun Anggaran 2019

*Ket :    mendaftar di laınan httDs://ss¢n.bkn.go.id/ bapipelaınarpenyadarıg Difiabîfitas point 2 dan 3, ıra)ib fıadir (lanpa diı+'akîlkan) ke ıfianlor Badan Kepegawaian dan Pengembangan :fi0N Kabupalen Sunıenep (CL. Dr• Cîpto I\îo.YO :fiumenep) untuk mernas6kan kesesuaian fömıasi denpan jmis dan derajat kedisabîlilasannya, pas:la langpa1 yang akan diumumkan kemudian (dengan rnembaı+'a kartu pendafİaran, berfi:as laınaıan beserla ke kapann a).

4.    Peserta Saîeksi Yang Termasuk Kata ari P1/TL
a.    Pelamar dari P1/TL wajib mwdaftar di SSCASN dengan menggunakan N¥K yang sama dengan yang digunakan saat pendafîaran aelelcsl CPNS Tahun 2018 dan melakukan proses pendaftaran / perıgunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratI‹an. Panitia Seleksi dapat menggugurkan pelamar yang bersangkutan apabila bdak memenuhi persyaratan administrasi.

b.    Pelamar dari P1/TL memllih jabatan dan jenis fomasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

1)    Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas / /:ass/zx7 p/aotz SKD tahun 2019 untuk
jabatan dan jenis formasi yang akan dilamamya;

2)    Kualifikasl pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama derıgan
kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran ahun 2018.

c.    Pelamar daû P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem
SSCASN.

d.    Oagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD,
dinyatakan gugur.
 
e.    Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuö SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang
digunakan adabh nilai SKD Tahun 2018.

f.    Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas / ise/up y/ade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamamya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilal SKD Tahun 2018 dengan nibi SKD Tahun 2019.

g.    Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nllai ambang batas / ese p/aah', maka nilai yang
digunakan adalah nibi SKD Tahun 2018.

h.    Nilai SK0 peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf e, f, dan g, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nibi ambang batds / ssfzx7 p/az • pada jenis fomasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kall formasi berdasarkan peûngkat terllnggi.
Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) s/d 4 (empat) diatas wajib memenuhi persyaratan pelamaran / pendaftaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

N.    PERSYARATAN PENDAFTARAN

1.    Indeks Prestasi Kumulatif (IPIg untuk Formasi Umum dan Khusus Disabilitas, dengan persyaratan nilai:

a.    Pendidikan D-1II, D-IV, S.1 minimal = 2,75 pada skab 4,00.

b.    Sekolah Pertanian Nenengah Atas, rata-rata nilai kumubtif ijazah minimal = 7,00 pada skala 10,00;

2.    Untuk Formasi Dokter, Dokter Gigi dan Apoteker, IPK yang dipakai adalah IPK terakhlr (Profösi]

v.    TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 dapat dilihat pada website htto://bkosdm.sumeneokab.qo.id/ dan httos://sscn.bkn.ao.id/;

2.    Pendaflaran CPNS di Linqkungan Pemerintah Kabupateri Sumenep akan diinformasikan lebih lanjut melalui website htto://bkosdm.surneneokab.ro.id/ dan httos://sscn.bkn.go.id/;

3.    Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep wajib memiliki Surat Elekbonlk (e-ma//I yang masih aktif / berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serB Nomor Kartu Keluarga (KI¢};

4.    Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman httos://sscn.bkn.qo.id/ dengan menggunakan NIK pada KTP atau NIK pada KK dan Nomor KK;

5.    Apabila pelamar tidak bisa mendafBr terkait data NIK dan Nomor KK Calon Pelamar, silahkan menghubungi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar atau Posko Införmasi / Pengaduan CPNS di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Nanusia Kabupaten Sumenep;

6.    Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Porlal SSCN 2019,selanjutnya harus mencetak Kartu Införmasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaflar ke Portal SSCN 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik;

7.    Setiap dokumen persyaratan wajib terlihat dan terbaca dengan jelas kemudian diunggah melalui laman
httos://sscn.bkn.oo.id/ terdiri dari:

a.    Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Sumenep, ditulis tangan dlatas follo bergaris, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena berönta hitam oleh pelamar (format terlampir), sean Asli dan diupload dalam file .pdf max 300 Kb;

b.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang masih berlaku, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Slpll (bukan berkas fötocopy), diupload dalam file .jpg max 200 KB;

c.    Pas foto berwama berlatar bdakang merah tampak depan terbaru ukuran 3x4 cm, diupload dalam file
.jpg max 200 KB;
 
d.    Swafoto/selfie dengan memperlihatkan kartu informasi akun SSCN 2019 dan KTP;

e.    Dokumen Ijazah digabung dalam 1 fiIe.fdf max 800 Kb, terdiri dari :

1)    Ijazah
a)    Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan (Bukan Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara , dan bukan berkas fotocopy);
*yet : Untuk Pefamar fionnasi Cumiäude, dibukökan dengan keteranpan Dengan Pnjian ,/’
Cumfaude yang terfera pada Ijazah / Trankfifip Niiai

b)    Pebmar Formasi Tenaga Kesehatan Dokter. Dokter Gigi dan Aooteker wajib menyertakan Ijazah Sarjana dan Ijazah Profesi Asli (bukan berkas fötocopy);

c)    Apabila teladi perubahan nomenklatur Prodi yang dalam hal ini dianggap sanna dengan yang dipersyaratJ‹an, menyertakan surat keterangan dari Dekanat yang menyatakan hal tersebut;

d)    Keanekaragaman program studi pada masing-masing perguruan tinggi, yang dianggap sama dengan yang dipersyaratkan, menyerBkan surat keterangan dari Dekanat yang menyatakan hal tersebut.

2)    Pelarnar Formasi Tenaga Kesehatan wajib menyertakan STR (Surat Tanda Registrasi} asli yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Lembaga yang Berwenang sesuai ketentuan perundang- undangan (bukan STR Intemship dan bukan berkas fotocopy};

3)        Pdamar Formasi baan Guru yang memiliki seröfikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru  yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi wajib dilampirkan (bukan berkas ö opyJ:
f.    Dokumen Transkrip Nilai digabung dalam 1 fiIe.pdf max 600 Kb, terdlri dari :

1)    Transkrip Nilai Asli (bukan berkas fotocopy);

2)    Pelamar Formasi Tenaqa Kesehatan Dokter. Dokter Gigi dan Apoteker wajib menyertakan Transkrip Nilai Sarjana dan Transkrip Nilai Profesi Asli (bukan berkas fotocopy);

g.    Dokumen Pendukung lainnya digabung dalam
1 file .pdf max 800 Kb,terdiri dari:
1)    Akreditas

a} Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAN-PTKes pada saat lulus, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b)    Khusus Pelamar Formasi Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi harus terakreditasi A/Unggul dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat lulus, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c)    Bagi Perguruan Tinggi dengan dokumen akreditasi berupa Surat keputusan, cukup melampirkan halaman depan, halaman yang ada akreditasi Program Studi sesuai ijazah pelamar, halaman landa tangan penetapan Surat Keputusan (urituk semua pelamar)

d)    Apabila tanggal berlakunya akreditasi dabm masa jeda kelulusan, menyerBkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi perihal dimaksud.

2)    Pelamar Penyandang Disabilitas wajib meIampirI‹an Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemeñntah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir);

3)    Untuk semua Formasi menyertakan Surat Pernyataan, diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- oleh pelamar, diketahui deh orang tua/wali tfbrmat terlampir) yanq menyatakan :

(a)    Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak
proses penerimaan sampai dengan pengangkatan apabila mengundurkan diri setelah
 
dinyatakan lulus dari Proses Seleksi CPNS sampai diangkat menjadi PNS, biaya tersebut
sebesar Rp. 50.000,000,- (Lima puluh juta rupiah);

(b)    Tidak akan mengajukan pindah tugas keluar daerah Kabupaten Sumenep sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya /P ¿ izi/// tahun sejak TNT PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;

(c)    Seluruh Dokumen yang diunggah adalah Dokumen Asli dan dapat dipertanggung-jawabkan
secara Hukum serta sesuai dengan persyaratan pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
*Ket : khusus untukpelamar EPMA, pada dokumen lain-lain tanya menyerlakan Surat Pemyataan point3}

h.    Semua dokumen terbaca jelas dan diunggah dalam benNk soft copy.

V7.    PELAKSANAAN SELEKSI DANPENILAZAN
1.    Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscn.bkn.oo.id/;
a)    Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi adminisbasi;
b)    Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
e} Paniüa Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
d) Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setebh berakhimya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf a).

2.    Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminisbasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada httos://sscrı.bkn.oo.id/;

3.    Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT}.

4.    3adwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan meblui websitehtto://bkosdm.sumeneokab.ao.id/danhttDS://sscn.bkn.QO.İd/;

5.    Kartu peserta ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi
Bidang untuk divenfikasi oleh panitia.

6.    Nateri yang diujikan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari:

a.    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b.    Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c.    Tes Karakteristik Pribadi (TItP).

7.    Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:

a.    Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
b.    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT.

8.    Pengolahan Hasil Seleksi

a)    Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);

b)    Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (üga) kali formasi

c)    Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas

9.    Prinsip penentuan kelulusan

a)    Prinsip penentuan kelulusan Peserta Seleksi Kompetensi Dasar dldasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (/assirıg g’/ade);
 
b)    Nilai ambang batas kelulusan (/ass7 p/ad ) SKD diatur dalam Peraturan Menteû secara tersendiri;

C) Apabib peserta seleksi memperdeh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bîdang, maka penentuan kelulusan akhir secara beruruan didasarkan pada:

1)    Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;

2)    Apabila pada poin (1) maslh sama, maka penentuan kelulusan akhir dîdasarI‹an secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pdbadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

3)    Apabila pada poin (2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma / Sarjana / î'1agister, sedangkan untuk lulusan SNA/sederajat berdasarkan nilai rata-rafa yang teıtulis di 9azah; dan

4)    Apabila pada poin (3) masih sama, penentuan kelulusan dldasarkan pada usia tertînggi.

d)    Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempaan/ioî‹asi formasi yang sama serta memenuhi nilal ambang batas / ise/rpp/aot• SKD Formasi Umum dan berpeûngkat terbaik;

e)    Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dad peserta yang mendaftar pada
Formasi Umum dan Formasi Khusus binnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempaan/lokasi formasi yang sama serla memenuhi nilai ambang baBs / / ss/ mac • SKD Formasi Umum dan berpeûngkat terbaik;

Apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi daû peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilal ambang batas / kase pia e SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

g) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD
dan SKB dari BKN.

LAIN - LAIt4
 
l.    Pendaftaran ddak dipungut biaya apapun;
2.    Dokumen Lamaran yang tidak lengkap dan üdak sesuai persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini, dinyatakan Tıdak Memenuhi Syarat (TNS);
3.    Dokumen lamaran yang sudah masuk menjadi milik Panitia;
4.    Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian had setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan / data / dokumen yang tidak sesuai / üdak benar sebagaimana persyaratan yang ditentukan dan atau ditemukan adanya pemalsuan dokumen peserB, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutandan akan diproses sesuai peraturan perurdang-undangan yang berlaku;
5.    Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman htto://bkpsdm.sumenepkab.oo.id/ atau httos://sscn.bkn.go.id/, dan apabib dabm pelaksanaan Seleksi, terdapat perubahan pengumuman / persyaratan yang telah disampaikan oleh Panitîa melalui laman tersebut, sehingga peserla tidak mengetahui adanya perubahan sebagaimana dimaksud, maka kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab peserta;
6.    Dihimbau agar tidak mempercayai apabib ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksldengan keharusan menyedlakan sqjumlah uang atau dalam bentuk lain;
7.    Pemedntah Kabupaten Sumenep tidak bertanggung jawab atas pungutan atau lamaran Lerupa apapun oleh oknum yang rnengatasnamakan Pemerintah kabupaten Sumenep atau Panitia;
8.    Apabila ada hal-hal yang kurang jebs terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, agar menghubungi Posko Informasi / Pengaduan CPNS di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Nanusia Kabupaten Sumenep dan website htto://bkosdm.sumeneokab.oo.id/ atau dapat menghubungi panitia penerimaan CPNS Kabupaten Sumenep melalui Nomor Telepon Selular 0877-6591- 1105 pada hari dan jam kerja (hanya menerima panggilan telepon);
9.    Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumenep Tahun Anggaran 2019 adak dapat diganggu gugat.

. JADWAL PELAKSANAAN

    TAHAPAN    TANGGAL
    Pengumuman    11 November 2019
    Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen    

Lihat pada laman : htto://bkosdm.sumeneokab.oo.id dan/atau
htto://sscn.bkn.oo.id
3.    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi    
4.    Nasa Sanggah    
5.    Pengumuman 3adwal SItD    
6.    Pelaksanaan SKD    
7.    Pengumuman Hasil SKD    
g.    Pelaksanaan SKB    
9.    Integrasi Nilai SKD dan SKB    
10.    Pengumuman Kelulusan Akhir (Final)    
11.    Pemberkasan bagi yang dinyatakan Lolos Seleksi    

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep. (*)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar