Direksi PT QN International Mangkir Dari Panggilan Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang

Foto: Kapolre Lumajang AKBP DR muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH
875
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Direksi perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia) mangkir dari panggilan penyidik Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, pada media ini, Senin (21/10/2019).

Kapolres menyebut, ada dua nama diantaranya Inah Herawati Rachman dan Hendra Nilam, selaku Direktur PT QN International Indonesia.

Sebelumnya, nama tersebut diatas, dipanggil penyidik Tim Cobra Polres Lumajang, tertanggal (17/10/2019) kemarin. 

Akan tetapi, hingga kini informasi yang dihimpun media ini dari pihak kepolisian, meraka tak memberikan klarifikasi yang jelas kenapa tidak datang.

"Kami memerlukan keterangan dari direksi perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia ), karena banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan," terang Kapolres.

Masih kata Kapolres, pihaknya dalam perkara ini banyak sekali menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan Q-NET, mulai dari perekrutan usaha dibawah usia 18 th, tidak terdapatnya rekening dalam form pendaftaran serta sampai perbedaan brosur pemasaran antara Perusahaan Q-NET dan PT Amoeba. 

"Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh direksi PT Q-NET dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini," pungkas Arsal, pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut. 

Disisi lain, APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebagai polisinya perusahaan penjualan langsung (Direct Selling), menurut Kapolres tentu memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjaga marwah perusahaan penjualan langsung di Indonesia, agar tidak disusupi oleh perusahaan yang tidak beretika dalam menjalankan usahanya.

"Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh induk perusahaan Q-net yaitu PT International Indonesia, harus menjadi perhatian serius dari APLI, karena perusahaan ini sudah berjalan puluhan tahun di Indonesia," terang Arsal. 

Adapun beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesja)  dan PT Amoeba Internasional yang dihimpun senjumlah awak media :

1. Adanya member yang usianya dibawah 18 tahun. 

2. Tidak adanya kontrak sebagai mitra usaha antara PT QN Internasional Indonesia dan PT Amoeba Intersional. 

3. Kolom rekening para member dikosongkan, Padahal sesuai kode etik nomor rekening member harus diisi dan nama di data bank harus sama dengan nama member yang diisikan pada formulir pendaftaran. 

4. Dalam Starter Kit Perusahaan QNET (PT QN International Indonesia ) sama sekali tidak tercantum nomer rekening PT QN International Indonesia. (Hal yang perlu dipertanyakan, bagaimana member mengirim uang untuk pembelian produk apabila nomor rekening sulit diketahui). 

5. Di dalam stater kit, Jenis komisi yang disebutkan hanya ada 2, tetapi hasil pemeriksaan terdapat 3 jenis komisi. (Dimana salah satu jenis komisi yang menggunakan model binari ditengarai sebagai praktik money game dengan skema piramida)

6.  PT Amoba International sebagai Mitra usaha PT QN Internation Indonesia menggunakan brosur dan skema pemasaran yang berbeda. Tapi kenapa hal ini dibiarkan saja. karena perbedaan skema pemasalah menimbulkan money games dengan skema piramida yang melanggar hukum.  (Hermanto).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar