
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pekerjaan jalan lingkar utara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sempat tersendat. Antara pihak Perhutani dan Pihak Pemerintah Desa sempat mengklaim saling memiliki lahan pembangunan proyek miliaran rupiah itu.
Bahkan pihak Perhutani mengklaim memberhentikan pekerjaan untuk sementara waktu meski rekanan tetap melanjutkan pekerjaan. Versi Perhutani lokasi pekerjaan di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep masuk kawasan Perhutani. Pemberhentian itu karena Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga selaku pengguna anggaran tidak memberitahukan jika akan membangun jalan baru.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumenep Eri Susanto mempersilahkan pihak Perhutani untuk menempuh jalur hukum jika terdapat salah satu lahan yang masuk lokasi pekerjaan.
"Kalau Perhutani menganggap itu masuk tanah milik Perhutani, silahkan gugat ke BPN atau ke Pengadilan," katanya saat dikonfirmasi media, Kamis,
Erik sapaan akrabnya menjelaskan, PU Bina Marga saat ini telah mengantongi beberapa sertifikat tanah di lokasi pekerjaan proyek itu. Sertifikat didapat setelah dilakukan pembebasan lahan kepada warga atau pemilik lahan. "Kalau kami jelas, karena sudah ada sertifikat semua," jelasnya.
Bahkan kata dia, saat proses pelepasan tanah oleh warga pihak Perhutani juga dilibatkan. Saat itu tidak ada masalah, bahkan masalah muncul saat pelaksanaan pekerjaan dimulai. Bahkan yang dinyatakan masuk tanah kawasan berada di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.
"Prosesnya Perhutani tahu, ada berita acaranya, (pihak Perhutani) hadir ada. Saat proses ganti rugi Perhutani juga tahu," ungkapnya.
Oleh sebab itu PU Bina Marga kata dia tidak memproses ijin pekerjaan kepada pihak Perhutani untuk di wilayah Desa Kebunan.
"Yang kami sedang menyiapkan ijin di Parsanga, karena itu masuk tanah kawasan Perhutani. Kalau tidak salah masuk petak 45 dengan panjang jalan sekitar 400 meter. Kalau ini saya siapkan, karena pekerjaannya akan dilakukan pada tahun 2020," tegasnya. (Ita/diens)