
MEMOonline.co.id, Sumenep - Rencana pembangunan kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak bisa dilanjutkan. Pembangunan kantor wakil rakyat di parlemen itu baru bisa dilanjutkan tahun 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Sumenep, Moh. Jakfar mengatakan, mestinya pembangunan kantor baru itu dilakukan mulai tahun 2019 ini, namun karena penyusunan menejemen kontruksi dan perencanaan belum selesai, maka tidak bisa dilakukan.
"Proyek pembangunan kantor DPRD masuk proyek multiyyers, rencananya akan selesai selama tiga tahun," katanya.
Tahun 2019 ini, pembangunan kantor DPRD yang baru dianggarkan sebesar Rp22 miliar. Hanya saja anggaran tersebut dipastikan tidak bisa terealisasi. Karena sesuai memorandum of understanding (MoU) dengan Bupati Sumenep A. Busyro Karim tentang penggunaan anggaran sedianya pembangunan selesai tahun ini. Sementara jabatan A. Busyro Karim di periode ke dua berakhir 2021.
"Sehingga tidak bisa melakukan MoU lagi, dan harus menunggu Bupati yang baru nanti," jelasnya. (Ita/diens)