
MEMOonline.co.id, Pali - Banyaknya para Kepala Dinas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) yang masih berstatus Plt, membuat publik di bumi Serepat Serasan terkadang merasa heran. Pasalnya, keadaan tersebut seringkali mengundang pertanyaan publik, serta praduga multitafsir dari berbagai pihak.
Apalagi, para Pejabat Plt ini menduduki posisi dinas yang cukup strategis dengan pos anggaran infrastruktur yang begitu besar. Sebut saja misalnya, Kadin Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, serta Sekwan DPRD.
Sekda Kabupaten Pali, Syahron Nazil mengatakan setidaknya ada sekitar delapan pejabat esolan II di lingkup Pali yang masih dalam status Plt.
"Untuk menjabat Jabatan Tinggi Pratama atau Esolan II itu ada persyaratan. Mereka harus mengikuti berbagai tahapan, yakni jenjang kepangkatan, Kemudian jenjang Diklat struktural minimal diklat PIM Tingkat III, Asessment (tes lelang), setelah itu baru kita ajukan ke Menpan Rb untuk di Defenitifkan," ujar Syahron Nazil, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Rabu (16/10/19).
"Jadi pertanyaannya mengapa mereka di Plt. Kan? Karena mereka belum memiliki persyaratan," tambah Sekda.
Untuk itulah mereka para Plt. Kepala Dinas kita kejar untuk mengikuti pelatihan.
"Seperti misalnya ada beberapa Plt. kadin saat ini sedang mengikuti Diklat PIM tingkat III. Kalo.mereka tidak ikut, kan nanti tidak bisa ikut penjaringan seleksi Pejabat Tinggi Pratama Esolan II," tekan Sekda.
Saat ditanya dengan lamanya para Kadin di Pali yang menjabat Kepala Dinas dengan berstatus Plt. Apakah telah melanggar regulasi yang ada? Sekda berdalih jika hal tersebut dulu belum ada pembatasan.
"Kalo dulu belum ada pembatasan. Itu baru ada edaran dari BAKM Bulan Seftember, dan mulai berlaku 1 Oktober. Plt itu hanya bisa tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan Lagi. Oktober, Nopember, Desember, dan Januari, Februari, Maret," katanya.
Inilah yang harus kita kejar, mereka lanjut Sekda harus mengikuti pelatihan.
"Kalau tidak, kita masukkan orang luar. Nanti ribut lagi," timpalnya
Tapi Sekda menekankan tidak ada paksaan bagi Kepala Dinas Yang saat ini berstatus Plt untuk dipaksakan didefinitifkan nantinya.
"Mereka harus mengikuti tes lelang. Kalau tidak layak. Kenapa harus dipaksakan," tegas Sekda.(syam/diens)