
MEMOonline.co.id, Sampang - Pelaku pencurian di Masjid Torjun Sampang Madura Jawa Timur, berhasil diringkus oleh jajaran Polres Sampang, selasa (15/10/2019)
Pelaku atas nama Sufandi asal Dusun Bungah Desa Campor Kecamatan Konang Bangkalan.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang BW melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiyantana mengungkapkan, tersangka ini merupakan residivis.
"Tersangka pernah berurusan di Benowo Surabaya (1.7 bulan), di Bangkalan 1 tahun dan di Masjid Torjun melakukan lagi," ungkapnya saat press rilis di Mapolres Sampang.
Lanjut Subiyantana, anggota dari Tim Polsek Torjun dan Tim dari Polres Sampang melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri ciri yang sudah kami kantongi.
"Setelah kita selidiki dengan ciri ciri yang kami kantongi, akhirnya kami mengamankan pelaku dan didalamnya kami temukan kunci T," ungkapnya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Fathur)