
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tiga bos Q-net yang merupakan Direksi PT Amoeba Internasional, diantaranya Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono tidak menghadiri panggilan Tim Cobra Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (1/10/2019).
Informasi dari jajaran Tim Cobra Polres Lumajang, ketidak hadiran Direksi PT Amoeba Internasional itu, dikarenakan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia, sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, pria lulusan S3 Universitas Padjajaran tahun 2010 tersebut mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan tidak pernah dipenuhi.
“Gita, Deni dan Tri yang merupakan Direksi PT Amoeba operator Q-net, tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia. Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut, tidak usah takut kalau merasa benar," kata Kapolres.
Masih kata Kapolres, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa.
"Untuk itu ketiganya kami himbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang,” ujar Arsal putra Asli makassar itu.
Tegas Arsal, pasal 112 KUHAP ayat 2 berbunyi, orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
Menurut Kapolres, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP," pungkas Kapolres. (Hermanto)