
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Penasehat LSM/NGO LAREM (Laskar Reformasi Madura) kecam ke-45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang ikut bermain-main proyek.
Anggota dewan yang tugas pokoknya tertera di Undang-Undang MD3 No. 17 Tahun 2014, sebagai Bugetting, Legislating and Controling, malah ikut terlibat bermain proyek.
Kecaman itu disampaikan langsung oleh Advokasi Marsuto Alfianto, SH, MH., Yang katanya, rata-rata dari ke-45 anggota DPRD Kab. Pamekasan itu banyak yang bermain proyek. Selasa (23/01/2018).
"Masyarakat meminta kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan tidak nyambi menjadi kontraktor, karena selama ini ada beberapa anggota dewan yg ulung 45 itu, Punya kuasa jika ada proyek dia menjadi broker, ada yang sudah jelas menjual proyek, dan ada uang bekerja, itu menyalahi undang-undang MD3 No. 17 Tahun 2014, terkait tentang tugas pokok dan fungsi dewan, jadi itu jelas menyalahi aturan," ucap Alfian, sapaan akrabnya.
"Kalau mau jadi pengusaha, tak usah menjadi anggota dewan. Ataupun sebaliknya, jika jadi anggota dewan, berhenti jadi pengusaha," tegasnya.
"Tugas pokok anggota dewan itu ada 3, bugetting, legislating, controlling. Bugetting dan legislatif itu menbahas peraturan dan mengesahkan anggaran dengan pemerintah, kalok di Kabupaten Pamekasan itu dengan Bupati Yang yang itu controlling melakukan kontrol terhadap semua kegiatan yang sudah tervaksum dalam APBD itu , jadi aneh saat ada anggota dewan juga menjadi seorang broker proyek atau pekerja proyek, itu kan sangat aneh, "jelasnya. (Faisol)