Duh ! Pabrik Batching Plant di Desa Pangilen - Sampang Dikeluhkan Warga

Foto: Pabrik Batching Plant di Desa Pangilen
1308
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Keberadaan perusahaan Batching Plant (Pengolahan Cor Beton)  di Desa Pangilen Kec/Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur meresahkan masyarakat sekitar, Rabu (18/9/2019).

Pasalnya keberadaan perusahaan tersebut berdampak pada sektor pertanian masyarakat setempat. 

"Keberadaan Perusahaan tersebut meresahkan masyarakat setempat," jelas Kepala Desa Pangilen Zainal Abidin. 

Lanjut Zainal, disamping mengganggu sektor pertanian, keberatan perusahaan tersebut berdampak polusi udara. 

"Selain berdampak pada sektor Pertanian, perusahaan itu juga menimbulkan polusi udara sehingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat," jelasnya. 

Zainal mengaku terkejut dengan adanya perusahaan tersebut, selain tidak ada pemberitahuan keberadaan perusahaan tersebut,  masyarakat mengeluh dengan dampak yang timbul dari perusahaan tersebut. 

"Tidak ada sosialisasi keberadaan perusahaan kepada warga, apalagi kepada saya,  mulai dari proses pembangunannya hingga perusahaan tersebut beroperasi," ungkapnya. 

Zainal menambahkan apakah perusahaan itu sudah mengantongi izin atau tidak, saya belum bisa memastikannya.

"Pihaknya berharap agar dari pihak perusahaan bisa lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut," pungkasnya. 

Pihaknya berharap agar pemilik pabrik bisa lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai pengoperasian pabrik dapat merugikan warga, karena hampir 90 persen warga setempat merupakan petani.

Terpisah, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Suaidi mengatakan, semua jenis usaha harus mengantongi izin.

Saat ini, pengajuan izin usaha bisa dilakukan melalui sistem online. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

"Permohonan izin semua jenis usaha bisa melalui OSS. Warga bisa melakukannya sendiri," terangnya.

Terkait permohonan izin usaha pabrik tersebut sudah diproses. Tinggal menunggu Nomor Induk Berusaha (NIB) keluar. 

"Kita akan dilakukan verifikasi dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kelengkapan izin lingkungan, UKL/UPL, AMDAL, dan semacamnya dengan jangka waktu 7x24 jam," ungkapnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar