
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Berlokasi di area Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya, bersama Kakorlantas Polri, meresmikan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Gerai SIM yang sudah mengaplikasikan sistem FIFO Integrated System atau sistem layanan antrean terintegrasi First in First out (FIFO) Integrated System untuk melayani para pemohon SIM di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Candra Sukma Kumara, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja serta sejumlah pejabat Forpimda Kabupaten Bekasi.
"Satpas SIM Polres Metro Bekasi tercatat dalam rekor MURI, karena Satpas SIM Kabupaten Bekasi adalah yang pertama kali menggunakan FIFO Integrated System. Sistem yang menjamin pemohon SIM dilayani dengan lebih cepat, tertib, nyaman, teratur dan akan menjalani semua proses tanpa terlewat," Ucap Kapolda Metrojaya, Irjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, M. Si, saat acara Konferensi Pers.
Dengan sistem ini, lanjut Irjen. Pol. Gatot, seluruh informasi, seperti berapa jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hari itu juga akan diketahui secara langsung (real time) serta terkoneksi dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas SIM Pusat Korlantas Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Dr. Refdi Andri M.Si, menjelaskan bahwa ada 11 zona terintegrasi dalam sistem, di antaranya zona lobi dan informasi, zona registrasi, zona identifikasi, zona ruang pencerahan dan zona ruang uji praktik.
Kemudian, zona uji keterampilan pengemudi atau ruang simulator, produksi perpanjangan SIM, zona transit, lapangan uji praktik, zona hasil pengumuman uji praktik, serta zona produksi SIM baru.
"Juga dilengkapi sejumlah fasilitas dan teknologi modern seperti internet, wireless, komputer, LED tv wall, cctv, server, speaker, serta tablet," jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Refdi.
Kakorlantas Polri, masih Irjen. Pol. Refdi, juga meluncurkan "Smart SIM" yang berfungsi tidak hanya sebagai kartu izin mengemudi, tapi juga sebagai kartu multi fungsi, seperti halnya kartu e-Money.
"Dalam hal ini (e-Money -red) masih taraf penjajakan dengan limit maksimal 2 juta rupiah," jelasnya.
"Saya sangat bangga dengan kantor Satpas Bekasi ini. Sebab inilah kantor satu-satunya di Indonesia yang menggunakan sistem FIFO dengan sarana prasarana penunjang yang sangat lengkap,"ujarnya.
"Saya juga sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Bekasi, yang telah menyediakan tanah untuk pembangunan kantor ini," tuntasnya.
Untuk diketahui, Gedung baru Satpas SIM Kabupaten Bekasi dibangun di atas tanah seluas 8.300 meter persegi. Gedung ini memiliki dua lantai dengan luas 3.300 meter persegi sementara 5.000 meter persegi sisanya dipergunakan untuk lahan parkir dan lapangan uji praktik.
Dalam sehari, Satpas SIM akan melayani 200 pemohon untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM A, seharga Rp120.000 sementara SIM C, Rp100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C seharga Rp75.000. (Bam/Diens).