Kepemilikan Akta Kelahiran di Lumajang Masih Dibawah Target Nasional

Foto: Penanda tanganan kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi (sumber : Humas dan Protokoler Pemkab Lumajang)
1194
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Lumajang Yos Sudarso mengemukanan, masih banyak penduduk di Kabupaten Lumajang yang tidak memiliki akte kelahiran.

Hal itu ia utarakan saat membacakan sambutan tertulis Bupati Lumajang, pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selasa pagi (23/7/2019).

Kata dia, berdasarkan laporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Lumajang kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Lumajang sampai dengan bulan Juni 2019, baru mencapai 74.45%, atau sebanyak 217.460 jiwa. 

Sementara yang belum memiliki akta kelahiran sebesar 25.55% atau sebanyak 74.642 jiwa dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 292.102 jiwa.

Berdasarkan data tersebut, kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Lumajang menurutnya masih dibawah target nasional.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 telah ditetapkan target nasional indikator kepemilikan akta di kalangan anak (usia 0-18 tahun). 

Yaitu : 75% pada tahun 2015, 77.5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82.5% pada tahun 2018, dan 85% pada tahun 2019. 

Untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, kata Yos Sudarso, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang melakukan beberapa inovasi pelayanan.

"Layanan Adminduk Tuntas di Kecamatan (LANDUK-TAMAT), yang memberikan layanan berupa penerbitan KK, KTP Elektronik, akta kelahiran dan kematian, serta penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dalam kabupaten," kata dia.

Inovasi lainnya, imbuh Yos Sudarso adalah penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dispendukcapil. 

Hal itu menurut Yos Sudarso sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan. Berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016, tentang KIA sebagai wujud bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sementara penerapan KIA di Kabupaten Lumajang sendiri, akan dibiayai oleh APBD, dengan menerapkan paket layanan "Four in One", yaitu setiap pengajuan atau permohonan penerbitan Akta Kelahiran, akan mendapatkan 4 dokumen kependudukan sekaligus, antara lain: KK baru, Nomor Induk Kelahira  (NIK) Bayi/anak, Akta Kelahiran, dan KIA.

Hal itu diharapan akan menjadi daya ungkit untuk sekaligus meningkatkan cakupan akta kelahiran anak di Kabupaten Lumajang, karena salah satu persyaratan KIA adalah kepemilikan akta kelahiran.

Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang, antara lain : Dinas Tenaga Kerja dan Administrasi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta 21 kecamatan.

Penandatanganan Kerjasama itu, sebagai upaya pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi melalui sistem data "warehouse" bagi pengguna data sesuai kebutuhan, dalam membangun Kabupaten Lumajang.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan akan memberikan nilai lebih bagi para pihak dalam hal peningkatan citra pelayanan secara umum. 

Perjanjian tersebut, juga merupakan perwujudan kekompakan antar instansi untuk saling membantu, dalam mewujudkan masyarakat Lumajang yang hebat dan bermartabat.

Acara itu,  menghadirkan 4 narasumber, yakni Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial (PKPS) BAPPENAS, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan KEMENDAGRI, Kepala Dispendukcapil Kab. Trenggalek, serta Kepala Dispendukcapil Kota Tangerang Selatan. (Hermanto/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar