Ketua AJS Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Sampang

Foto: wartawan korban kekerasan di sampang
1104
ad

 MEMOonline.co.id, Sampang - Kekerasan yang dialami salah satu wartawan Media Online di Sampang mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.

Salah satunya dari ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) Kamaludin, menurutnya kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

"Seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang, Pers," tegasnya, Minggu (21/7/2019) 

Lanjut Kamal biasa dipanggil, siapapun yang mencoba atau menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),  selain kena UU tentang Pers ini juga kena pasal tentang kekerasan terhadap wartawan. 

"Terduga kasus perampasan HP dan penganiayaan yang  dialami salah satu Wartawan di Sampang kemarin itu, di samping sudah melanggar UU Pers juga sudah masuk dalam hukum pidana," ungkap kamal, yang juga salah satu wartawan Trans TV Sampang. 

"Petugas harus menindak tegas bagi siapapun yang berusaha menghalang halangi tugas wartawan apalagi dengan kekerasan," tegasnya. (Fathur/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar