Dua Pemuda Manggisan Jember Dikercek Saat Asyik Pesta Sabu di Rumah Kontrakan

Foto: Kapolres Jember saat press release penangkapan narkoba
1039
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Kepolisian Sektor Wuluhan Polres Jember, menangkap dua pelaku pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Wuluhan, Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Rabu (17/7/2019) sore.

Kedua pelaku, M. Hasan (33), dan Ahmad Somrohadi (34),  yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember ini tidak berkutik ketika jajaran Polsek Wuluhan melakukan penggerebekan saat keduanya sedang menikmati narkotika jenis sabu. 

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga adanya pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di desa dukuh dempok,"kata Kapolsek Wuluhan, AKP Musofah saat menggelar rilis di halaman Mapolsek setempat, Kamis (18/7/2019) siang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Wuluhan bersama jajarannya bergerak cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di ketahui bahwa benar adanya pesta sabu yang di lakukan oleh kedua tersangka ini.

"Sehingga kita langsung lakukan penggerebekan. Dan berhasil menangkap kedua pelaku saat mengkonsumsi sabu beserta barang buktinya," terang Musofah.

Adapun barang bukti yang berhasil yang Ia amankan berupa satu buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu, sebuah korek gas warna hijau dan kantong plastik berisi sabu seberat 0,26 gram.

"Kini kedua pelaku di amankan ke Mapolsek Wuluhan beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum,"tegasnya.

Dari hasil penyidikan, masih kata Musofah, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang tidak dikenal di Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang saat ini dalam penyidikan.

"Saat ini kita terus lakukan pengembangan dan perdalam kasus ini,"jelasnya.

Adapun pasal yang kenakan dalam kasus ini ialah Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. "Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,"pungkasnya. (Mynto/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar