
MEMOonline.co.id, Sumenep – Pembacaan putusan pengadilan /eksekusi terkait sengketa lahan dan pengelolaan Asta Tinggi, di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019) dijaga ketat ratusan personil gabungan.
Mereka terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Polisi Militer dan Satpol PP.
Dan pengerahan ratusan petugas gabungan dilakukan, demi memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan aman.
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpum media ini dilapangan, pembacaan putusan pengadilan akan dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumenep.
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan ole Panitera PN Sumenep, Supriadi, dijelaskan jika Asta Tinggi yang merupakan Asta (makam) Raja-raja Sumenep, ulama dan keturunannya yang terletak di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, merupakan aset Yayasan Penembahan Somala.
“Asta Tinggi yang merupakan objek Wisata religius adalah Aset Yayasan Penembahan Somala (YPS) atau pihak penggugat,” ucapnya saat membacakan putusan di depan Asta Tinggi.
Untuk diketahui, munculnya kasus sengketa lahan dan pengelolaan Asta tinggi itu bermulan dari gugatan Yayasan Panembahan Somala (YPS), terhadap Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) yang mengelola asta tinggi saat ini.
Namun pasca putusan PN, pengelolaan Asta Tinggi akan berpindah tangan ke Yayasan Panembahan Somala (YPS), (Rawi/diens)