
MEMOonline.co.id, Pamekasan – Nahas bagi NH (22), warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (15/07/2019).
Sebab, gara-gara perbuatannya diduga telah memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu, ia diamankan petugas kepolisian.
Tersangka diamankan Polisi, pada hari minggu (14/07) sekitar pukul 20.45 WIB tepatnya di Jl. Raya Sopaah Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah PS menyampaikan bahwa, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserhakan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk Barang Bukti (BB) yang telah berhasil diamankan berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik dengan memiliki berat kotor +/- 0,37 gram, dan satu bungkus sobekan rokok Surya 12," terangnya.
Menurutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal127 ayat 1 huruf "a" UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Halili/diens)