Diduga Menyimpan Barang Terlarang, Seorang Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi

Foto: Ilustrasi google
701
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan – Nahas bagi NH (22), warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (15/07/2019).

Sebab, gara-gara perbuatannya diduga telah memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika jenis sabu, ia diamankan petugas kepolisian.  

Tersangka diamankan Polisi, pada hari minggu (14/07) sekitar pukul 20.45 WIB tepatnya di Jl. Raya Sopaah Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah PS menyampaikan bahwa, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserhakan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk Barang Bukti (BB) yang telah berhasil diamankan berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik dengan memiliki berat kotor +/- 0,37 gram, dan satu bungkus sobekan rokok Surya 12," terangnya.

Menurutnya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dan pasal127 ayat 1 huruf "a" UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.Halili/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar