
MEMOonline.co.id, Jember - Dua pemuda berinisial MTH (25) dan ASB (21), warga Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari.
Keduanya ditangkap di kelurahan setempat, Selasa (02/07) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi (Kompol) Fatuk Mustafa Kamil mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar Pil Trexphenidyl yang tidak memenuhi standard dan tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang aktivitas tersangka itu. Sehingga kami melakukan penyelidikan. Dan benar dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi oleh tersangka," katanya, Kamis (4/7/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap MTH, dia kedapatan sedang transaksi pil tersebut kepada teman-temannya dengan harga Rp 30.000 sebanyak 9 butir. Kata dia, saat penggeledahan, juga ditemukan barang serupa dari tersangka sebanyak 87 plastik yang terisi sebanyak 783 butir.
Kata Faruk, MTH mengaku membeli barang tersebut dari tersangka ASB. MTH membeli barang tersebut kepada sebanyak 1.000 butir dengan harga Rp 1.050.000.
"Dari konfrontasi dan percakapan WA kedua tersangka, akhirnya kami juga berhasil menangkap tersangka ASB dirumahnya. Dia juga mengaku mendapatkan barang itu dari orang lain berinisial AL yang saat ini sedang dalam pemyelidikan," tegasnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 87 ( delapan puluh tujuh ) plastik klip obat warna putih berloyo Y ( Trexphenidyl) yang setiap plastik berisikan 9 ( sembilan ) butir dengan jumlah keseluruhan 783 butir, dua buah HP, uanh tunai Rp 107.000, dan satu buah tas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini kami masih mendalami untuk mencari pelaku lain," jelasnya.
"Belajar dari kasus ini kami harap Jember aman dan kondusif masyaralat lebih sadar akan bahaya narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Sehingga Jember bebas narkoba," tukasnya. (Inul/diens)