
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak Tahun lalu kembali menuai banyak polemik serta pro-kontra di masyarakat Bondowoso.
Pasalnya Undang undang yang mengatur Sistem zonasi yaitu Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini menuai kritikan pedas dari sejumlah Wali Murid peserta didik ajaran baru.
Melihat fenomena ini Adi Purwo, S.Pd.I berharap agar program ini mendapatkan dukungan Pemerintah Daerah agar terciptanya pemerataan layanan dan potensi kualitas mengajar di Sekolah yang sudah di pilah menjadi benerapa Zona.
"Pemerintah lebih meningkatkan lagi sarana dan prasarana dilembaga pendidikan yang masih kurang lengkap, Pemerintah melakukan pemerataan formasi tenaga pendidik sesuai dengan potensi tenaga pendidik tersebut, dan adanya komunikasi secara inten antara elemen pendidik dan Wali Murid," kata Adi Purwo, S.Pd.I, saat ditemui di ruangan Sarana dan Prasarana SMPN 1 Grujugan., Jumat, (21/6/2019).
"Saya rasa jika semua elemen pendidik sudah memenuhi syarat, Insyaallah kualitas pendidik akan merata dan SDM diberbagai daerah akan sangat mengalami kemajuan yang cukup signifikan, dan perkembangan berbagai sektor di daerah zona itu sendiri," pungkasnya (Arik/diens)