
MEMOonline.co.id, Sampang - Demi menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, jajaran Polres Sampang tidak henti hentinya menguber para pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah hukumnya.
Salah satu penyakit masyarakat yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sampang adalah curas yang terjadi di Dusun Buleng, Desa Pangilen, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, jumat (21/6/2019).
Mahmudi dan Abdurrahman dua dari tiga tersangka yang berhasil diringkus jajaran Polres Sampang di Surabaya merupakan warga Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Madura.
"Kami amankan dua dari tiga tersangka di Surabaya, keduanya merupakan warga Desa Rabasan Kedungdung dan satu DPO dari Desa Komis Kecamatan Kedungdung Sampang," jelas Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman saat Press rilis di Mapolres Sampang. .
Lanjut Kapolres, hal itu bermula pada tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 03.00 Wib di pinggir jalan Dusun Bulang Desa Pangilen Kecamatan Kedungdung tersangka mencegat korban Moh. Imron saat pulang dari rumah Kepala Desa Pangelen.
"Korban di pepet di Dusun Buleng Desa Pangelen oleh tersangka, setelah itu HP korban diminta karena merasa ketakutan korban memberikan HP dan korban langsung melarikan diri,".
"Korban lari karena diancam oleh tersangka dengan pisau, korban sempat dikejar oleh tersangka, selanjutnya ketiga tersangka akhirnya kabur ke arah timur dengan membawa satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 3661 RX," paparnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya. (Fathur/diens)