
MEMOonline.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menangkap tiga orang tersangka yang sedang melakukan pesta sabu, Minggu (26/5/2019).
Penangkapan itu dilakukan petugas, di kamar salah satu tersangka tepatnya di jalan Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Penangkapannya sekitar pukul 04.00 WIB. di rumah salah satu tersangka inisial RB. MD,” kata AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Sementara tiga orang yang diringkus polisi itu, masing – masing RB. MD (30), warga jalan Garuda Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Sedangkan dua tersangka lainnya, adalah AT (27) dan I Gede WA (27), asal Kabupaten Pamekasan.
“Yang dua tersangka adalah warga Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu Pamekasan,” terang Widiarti.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga poket atau kantong klip kecil berisi narkotika dengan berat total 1,52 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, satu buah potongan sedotan plastik bening sebagai sendok sabu dan handphone.
Ditambahkan Widi, penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka RB. MD sering menjadi tempat pesta sabu.
“Dari info awal itu, kami langsung melakukan penyelidikan intensif,”pungkas Widi.
Setelah mendapatkan informasi akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka di kamar MD. RB. Saat itu, ketiga tersangka sedang duduk bersila di kasur yang ada di lantai.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya (pesta sabu),” lanjutnya. Karena perbuatannya tersebut, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rawi/diens)