
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk salah seorang pengedar narkotika jenis sabu, di pulau poteran, Sabtu (25/5/2019)
Pengedar sabu yang duketahui bernama Ahmali (55) itu, dibekuk petugas di rumahnya di Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, sekitar pukul 17.00 Wib. ,
Sesuai rilis yang diterima media inj dari Humas Polres Sumenep, penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka sabu itu berawal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu didalam rumahnya sendiri.
Mendapat laporan msyarakat seperti itu, anggota Satreskoba Polres Sumenep, melakukan penyelidikan kelokasi.
"Dan ternyata benar, tersangka ada didalam rumahnya dan akan melakukan transaksi sabu," kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Selanjutnya menurut Widi, sejumlah petugas sebelumnya nyanggung diluar rumah tersangka, langsung masuk dan melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.
"Dari penggeledahan petugas ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram (berat keseluruhan 1,11 gram). , 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpa sabu., 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu., 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu. , 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver, “ paparnya
Saat ini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rawi/diens).